Berita Palangkaraya

Sulit Diklasifikasikan, IRT & Anak di Bawah Umur Bisa Berpotensi Jadi Pengedar Narkoba di Kalteng

Walaupun hingga saat ini masih belum ditemukan pengedar narkoba anak di bawah umur, namun melihat peredaran di Kaltengsangat berpontesi terjadi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba), Kombes Pol Nono Wardoyo. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Korban mangsa dari jeratan narkoba bisa terjadi kepada siapa saja, tanpa mengenal umur, golongan, pendidikan dan status sosial seseorang.

Bahkan banyak pengguna barang haram tersebut menyasar hingga ke Ibu Rumah Tangga (IRT) ataupun anak-anak yang masih bersekolah atau di bawah umur.

Sehingga semua aspek seperti Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Provinsi, dan masyarakat diminta perkuat sinergitas dan kerja sama dalam memerangi penyalahgunaan barang haram tersebut.

Terlebih saat ini tengah maraknya peredaran gelap narkoba, membuat kewaspadaan terus ditingkatkan.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, walaupun hingga belum ditemukan Pengedar Narkoba pada Anak di bawah umur.

Namun sangat akan ada potensi dilihat dari pasaran narkoba yang meracuni seluruh lini kehidupan.

“Selama hasil pengungkapan belum terdapat Anak di bawah umur menjadi Pengedar Narkoba, saya berharap jangan sampai ada,” ujarnya, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Narkoba di Kalteng, Satresnarkoba Polres Murung Raya Amankan Pelaku & Barang Bukti 1,39 Gram Sabu

Walau begitu, bukan tak mungkin Anak di bawah umur dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Artinya tak hanya menjadi pengguna, namun Anak di bawah umur ditakutkan menjadi Pengedar Narkoba.

“Jadi para pelaku menyiapkan narkoba hingga paket kecil atau hemat, untuk menjangkau lebih banyak usia,” jelas Dirresnarkoba.

Terlebih saat ini pandemi Covid-19 sudah berkurang drastis, masyarakat kembali mencoba new normal.

“Tidak menutup kemungkinan para bandar besar dan pengedar memanfaatkan situasi untuk mengedarkan narkoba ke pada Anak di bawah umur dan membuat kelompok usia tersebut menjadi pengedar,” jelasnya.

Bahkan berdasarkan hasil evaluasi, tahun 2021 barang bukti hasil pengungkapan sebanyak 16 kg.

Sedangkan pada tahun 2022 dari Januari hingga Juni, Ditresnarkoba dan jajaran berhasil mengungkap 21 Kg.

Artinya pengungkapan selama semester 1 tahun 2022 atau 6 bulan terakhir, sudah bisa menutup hasil pengungkapan selama satu tahun kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved