Berita Palangkaraya
Sulit Diklasifikasikan, IRT & Anak di Bawah Umur Bisa Berpotensi Jadi Pengedar Narkoba di Kalteng
Walaupun hingga saat ini masih belum ditemukan pengedar narkoba anak di bawah umur, namun melihat peredaran di Kaltengsangat berpontesi terjadi
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
“Otomatis ini merupakan sinyal bahaya kepada para petugas dan masyarakat, bahwa para pelaku tidak mengenal situasi untuk mengedarkan narkoba,” terang Dirresnarkoba Polda Kalteng.
Pelaku tidak bisa di klasifikasikan, semua orang bisa terlibat contohnya oknum Polri, oknum TNI, PNS, masyarakat, hingga anak-anak.
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Satresnarkoba Polres Barsel Ringkus 2 Pria Asal Kalsel, Miliki 98,94 Gram Sabu
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Polres Bartim Musnahkan 498 Gram Sabu & 18 Pil Ineks Milik Tersangka Asal Sampit
Dengan jumlah barang bukti tersebut, kemudian jumlah hasil keuntungan penjual narkoba.
Dapat menjadi peluang kepada siapa saja, untuk menjual maupun mengedarkan narkoba.
“Bahkan kita berhasil mengungkap pengedar yang merupakan ibu rumah tangga. Artinya mereka tahu dengan berjualan narkoba bisa menguntungkan, namun dalam artian negatif, jadi tidak ada pengkhususan,” terang Kombes Pol Nono.
Ia menlanjutkan, sedangkan untuk jaringan yang telah berhasil diungkap, satu sama lain saling berkaitan.
“Artinya masuk ke dalam jaringan terputus, namun para pelaku masih ada kaitannya dengan pelaku yang sudah berada di dalam tahanan, begitu pun sebaliknya,” ujarnya.
Jadi para pengedar dan bandar tetap dapat berkomunikasi dengan para pelaku yang belum tertangkap dan sudah tertangkap.
Semakin cerdik para pelaku, maka berbanding lurus dengan aparah penegak hukum yang terus mengungkap dan menumpas para pengedar dan bandar.
Maka dari itu, sinergitas antara pihak terkait perlu diperkokoh guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. (*)