Berita Palangkaraya

Sulit Diklasifikasikan, IRT & Anak di Bawah Umur Bisa Berpotensi Jadi Pengedar Narkoba di Kalteng

Walaupun hingga saat ini masih belum ditemukan pengedar narkoba anak di bawah umur, namun melihat peredaran di Kaltengsangat berpontesi terjadi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba), Kombes Pol Nono Wardoyo. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Korban mangsa dari jeratan narkoba bisa terjadi kepada siapa saja, tanpa mengenal umur, golongan, pendidikan dan status sosial seseorang.

Bahkan banyak pengguna barang haram tersebut menyasar hingga ke Ibu Rumah Tangga (IRT) ataupun anak-anak yang masih bersekolah atau di bawah umur.

Sehingga semua aspek seperti Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Provinsi, dan masyarakat diminta perkuat sinergitas dan kerja sama dalam memerangi penyalahgunaan barang haram tersebut.

Terlebih saat ini tengah maraknya peredaran gelap narkoba, membuat kewaspadaan terus ditingkatkan.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, walaupun hingga belum ditemukan Pengedar Narkoba pada Anak di bawah umur.

Namun sangat akan ada potensi dilihat dari pasaran narkoba yang meracuni seluruh lini kehidupan.

“Selama hasil pengungkapan belum terdapat Anak di bawah umur menjadi Pengedar Narkoba, saya berharap jangan sampai ada,” ujarnya, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Narkoba di Kalteng, Satresnarkoba Polres Murung Raya Amankan Pelaku & Barang Bukti 1,39 Gram Sabu

Walau begitu, bukan tak mungkin Anak di bawah umur dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Artinya tak hanya menjadi pengguna, namun Anak di bawah umur ditakutkan menjadi Pengedar Narkoba.

“Jadi para pelaku menyiapkan narkoba hingga paket kecil atau hemat, untuk menjangkau lebih banyak usia,” jelas Dirresnarkoba.

Terlebih saat ini pandemi Covid-19 sudah berkurang drastis, masyarakat kembali mencoba new normal.

“Tidak menutup kemungkinan para bandar besar dan pengedar memanfaatkan situasi untuk mengedarkan narkoba ke pada Anak di bawah umur dan membuat kelompok usia tersebut menjadi pengedar,” jelasnya.

Bahkan berdasarkan hasil evaluasi, tahun 2021 barang bukti hasil pengungkapan sebanyak 16 kg.

Sedangkan pada tahun 2022 dari Januari hingga Juni, Ditresnarkoba dan jajaran berhasil mengungkap 21 Kg.

Artinya pengungkapan selama semester 1 tahun 2022 atau 6 bulan terakhir, sudah bisa menutup hasil pengungkapan selama satu tahun kemarin.

“Otomatis ini merupakan sinyal bahaya kepada para petugas dan masyarakat, bahwa para pelaku tidak mengenal situasi untuk mengedarkan narkoba,” terang Dirresnarkoba Polda Kalteng.

Pelaku tidak bisa di klasifikasikan, semua orang bisa terlibat contohnya oknum Polri, oknum TNI, PNS, masyarakat, hingga anak-anak.

Baca juga: Narkoba di Kalteng, Satresnarkoba Polres Barsel Ringkus 2 Pria Asal Kalsel, Miliki 98,94 Gram Sabu

Baca juga: Narkoba di Kalteng, Polres Bartim Musnahkan 498 Gram Sabu & 18 Pil Ineks Milik Tersangka Asal Sampit

Dengan jumlah barang bukti tersebut, kemudian jumlah hasil keuntungan penjual narkoba.

Dapat menjadi peluang kepada siapa saja, untuk menjual maupun mengedarkan narkoba.

“Bahkan kita berhasil mengungkap pengedar yang merupakan ibu rumah tangga. Artinya mereka tahu dengan berjualan narkoba bisa menguntungkan, namun dalam artian negatif, jadi tidak ada pengkhususan,” terang Kombes Pol Nono.

Ia menlanjutkan, sedangkan untuk jaringan yang telah berhasil diungkap, satu sama lain saling berkaitan.

“Artinya masuk ke dalam jaringan terputus, namun para pelaku masih ada kaitannya dengan pelaku yang sudah berada di dalam tahanan, begitu pun sebaliknya,” ujarnya.

Jadi para pengedar dan bandar tetap dapat berkomunikasi dengan para pelaku yang belum tertangkap dan sudah tertangkap.

Semakin cerdik para pelaku, maka berbanding lurus dengan aparah penegak hukum yang terus mengungkap dan menumpas para pengedar dan bandar.

Maka dari itu, sinergitas antara pihak terkait perlu diperkokoh guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved