Berita Murung Raya
Narkoba di Kalteng, Satresnarkoba Polres Murung Raya Amankan Pelaku & Barang Bukti 1,39 Gram Sabu
Narkoba di Kalteng, Satresnarkoba Polres Murung Raya berhasil meringkus seorang pengedar sabu pelaku berinisial HT (38) barang bukti 1,93 gram
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, MURUNG RAYA - Narkoba di Kalteng, Satresnarkoba Polres Murung Raya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka HT (38) diamankan saat melakukan transaksi barang haram tersebut, Rabu (22/6/2022) malam.
Tersangka dibekuk saat berada di Jalan PT IMK, Desa Kambang, Tanah Siang Selatan, Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Murung Raya, Iptu Heri Purwanto.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu melalui Kasatresnarkoba Polres Mura, Iptu Heri Purwanto membenarkan hal tersebut.
“Tersangka ditangka saat petugas tengah melakukan penyelidikan terkait laporan peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia melanjutkan, saat penyelidikan terdapat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas yang mencurigai pria tersebut pun kemudian menghampiri HT.
Baca juga: Sita 30 Paket 9,22 Gram Sabu Siap Edar, Pria Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Palangkaraya
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Satresnarkoba Polres Barsel Ringkus 2 Pria Asal Kalsel, Miliki 98,94 Gram Sabu
Baca juga: Narkoba di Kalteng, 1,15 Kg Sabu Dimusnahkan, BNN Ungkap 3 Kasus dan Tetapkan 8 Tersangka
“Benar saja, tersangka HT ternyata hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap HT,” terang Iptu Heri.
Petugas berhasil menemukan barang bukti, yakni dua paket sabu siap edar seberat 1,39 Gram.
Paket tersebut dibungku menggunakan plastik klip bening dan disimpan dalam bungkus rokok.
Selain dua paket sabu, petugas juga mengamankan satu unit gawai milik tersangka.

Iptu Heri mentatakan, tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Maporles Murung Raya untuk menjalani penyidikan dan pengembangan.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tutupnya.