Berita Palangkaraya

40 Tahun Berumah Tangga Tak Miliki Buku Nikah, Wati Warga Palangkaraya Ikuti Nikah Massal Gratis

Satu dari 108 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah massal gratis ialah Wati warga Pahandut Seberang, Kota Palangkaraya mendaftarkan diri

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto
Wati (kanan) didampingi Ketua RT di Pahandut Seberang, Palangkaraya. Saat mengurus proses verifikasi sidang isbat nikah gratis di Pengadilan Agama Palangkaraya, Senin (1/8/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Satu dari 108 pasangan yang mengikuti Sidang Isbat nikah massal gratis ialah Wati warga Pahandut Seberang, Kota Palangkaraya mendaftarkan diri untuk memperoleh dokumen resmi pernikahan.

Kegiatan yang difasilitasi Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Kecamatan Pahandut disambut antusias.

Selama 40 tahun dia menikah hanya sampai di penghulu saja walaupun sudah dikaruniai 5 orang anak.

Hanya saja puluhan tahun dirinya bersama sang suami belum tercatat administrasi resmi negara dalam pernikahan.

Sehingga saat mengurus dokumen keadministrasian lainnya menjadi terhambat.

Baca juga: Sah Secara Negara dan Hukum, 108 Pasangan Kurang Mampu di Palangkaraya Nikah Massal Gratis

Didampingi Ketua RT tempat di mana dia tinggal, Wati terlihat antusias mengurus berkas-berkas yang telah ditentukan untuk proses verifikasi sidang isbat nikah gratis di Pengadilan Agama Palangkaraya.

"Ibu ini tidak terlalu bisa diajak ngobrol. Tadi ada suaminya tapi masih urus cucunya. Ibu ini sudah 40 tahun menikah di penghulu. Asalnya Amuntai, Hulu Sungai Utara. Sudah miliki 5 orang anak," kata Ketua RT Manhuri saat dibincangi Tribunkalteng.com, Senin (1/8/2022).

Dalam proses verifikasi sidang isbat nikah massal gratis ini, Wati yang didamping Manhuri sempat terkendala saksi saat pernikahannya dulu.

Saksi-saksi ada yang meninggal dunia, ada pula lupa atau orangnya tidak berada di Palangkaraya karena saking lama waktu menikah 40 tahun lalu di penghulu.

Namun pihak Pengadilan Agama Kota Palangkaraya hadir memberikan solusi dan arahan agar lancarnya sidang isbat nikah yang diharapkan Wati.

Baca juga: 8 Kali Nikah Selalu Cerai, Kenalan di Facebook Pria 55 Tahun Ini Menikah Lagi dengan Remaja 16 Tahun

Baca juga: Didominasi Hamil di Luar Nikah, Bontang Tertinggi Kasus Pernikahan di Bawah Umur

Dokumen kependudukan bakal diterbitkan pada 15 Agustus 2022, setelah acara sidang.

Para peserta akan diarahkan untuk mencetak secara mandiri dokumen di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Berharap dalam mengurus administrasi kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga, Akta Keluarga, dan kartu Identitas anak tak terhambat lagi karena tidak memiliki administrasi resmi pernikahan yang diatur oleh undang-undang. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved