Berita Palangkaraya
Sah Secara Negara dan Hukum, 108 Pasangan Kurang Mampu di Palangkaraya Nikah Massal Gratis
Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Kecamatan Pahandut, memberikan memfasilitasi nikah massal gratis atau sidang isbat akad nikah
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Kecamatan Pahandut, memberikan memfasilitasi nikah massal gratis atau sidang isbat akad nikah.
Hal itu bentuk perhatian kepada warga kurang mampu untuk mengesahkan pernikahan mereka sesuai aturan negara.
Sebanyak 108 peserta sidang isbat nikah gratis terlihat melakukan verifikasi. Melalui pengisian formulir dan syarat berkas-berkas yang telah ditentukan.
Sebelumnya para peserta tersebut berkumpul di Kecamatan Pahandut, lalu dibawa dengan bus di Pengadilan Agama Palangkaraya.
Dipimpin oleh Camat Pahandut, Berlianto dan didampingi para lurah masing-masing.
Berlianto menuturkan, gelaran akad nikah dan sidang isbat nikah massal gratis itu upaya memaksimalkan administrasi warganya. Seperti buku nikah, akta kelahiran anak, kartu keluarga dan lainnya.
Baca juga: Dua Remaja Malaysia Diamankan Petugas, Tak Sadar Sebar Undangan Nikah Masuk Wilayah Indonesia
Baca juga: Didominasi Hamil di Luar Nikah, Bontang Tertinggi Kasus Pernikahan di Bawah Umur
"Kalau dinyatakan sah nanti langsung dapat diterbitkan dokumen kependudukan seperti buku nikah, kartu keluarga hingga akta kelahiran anak dan kartu identitas anak," jelas Berlianto, Senin (1/8/2022).
Dokumen kependudukan tersebut diterbitkan tanggal 15 Agustus 2022, setelah acara sidang di Kecamatan. Para peserta akan diarahkan untuk mencetak secara mandiri dokumen di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Palangkaraya Norhayati, mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan pemerintah setempat, untuk membantu warga yang kurang mampu.
"Kegiatan ini positif. Kita yang punya wewenang sidang isbat nikah nikah massal di Pengadilan Agama Palangkaraya sangat mengapresiasi, upaya untuk mencatatkan masyarakat, karena memang sebelumnya belum tercatat," ungkap Norhayati.
Baca juga: Fakta Oknum Polisi Selingkuhi Istri Polisi dan Digerebek Polisi, Nikah 5 Tahun Berubah 3 Bulan Lalu
Dia berharap kegaitan ini akan membawa perubahan yang baik terhadap masyarakat. Karena menurutnya pencatatan pernikahan sesuai aturan negara sangatlah penting.
Pasalnya, beberapa kasus dijumpai pasangan suami istri menikah tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga tidak tercatat sah mengacu undang-undang kenegaraan. (*)
