Eks Bupati Tanahbumbu Kalsel Mardani H Maming Dijemput Paksa, KPK Geledah Apartemen Ketua Umum HIPMI
Mantan Bupati Tanahbumbu, Kalsel Mardhani H Maming dijemput paksa oleh penyidik KPK di apartemennya.
TRIBUNKALTENG.COM - Mantan Bupati Tanahbumbu, Kalsel, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/7/2022).
Mardani H Maming yang juga bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu dijemput paksa oleh penyidik KPK di apartemennya, Jakarta.
Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan Mardani H Maming dijemput paksa.
Dia bahkan mengungkapkan selain penjemputan paksa, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di apartemen Mardani H Maming.
Baca juga: Geledah Apartemen Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming, KPK Janji Tidak Ada Perlakuan Khusus
Baca juga: Sampai 16 Desember 2022, Eks Bupati Tanbu Kalsel Mardani H Maming Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Baca juga: Usai 12 Jam Diperiksa KPK, Eks Bupati Tanahbumbu Kalsel, Mardani H Maming Sebut Nama Haji Isam
"Benar, hari ini (25/7/2022) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Saat ini masih berlangsung, perkembangannya akan disampaikan," kata dia.
Menurut Ali Fikri, tim penyidik KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Mardani H Maming guna menjalani pemeriksaan kedua pada Kamis (21/7/2022).
Akan tetapi, Mardani H Maming tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Mardani H Maming meminta penundaan pemeriksaan karena klien mereka masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," ujar Ali Fikri.
Ditegaskan dia, praperadilan hanya menggugat aspek formal penetapan tersangka.
Sementara itu, KPK tetap memproses aspek materiil perkara tersebut.
Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mardani H Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.
Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.