Geledah Apartemen Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming, KPK Janji Tidak Ada Perlakuan Khusus

Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanahbumbu

Editor: Dwi Sudarlan
istimewa
Mardani H Maming, mantan bupati Tanahbumbu yang juga ketua umum HIPMI dan bendahara umum PBNU ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Setelah mencekal dan menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik ketua umum HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) itu.

Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan.

Apartemen milik Mardani H Maming yang digeledah penyidik KPK, Selasa (28/6/2022) berada di Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat.

Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," kata dia.

Baca juga: Sampai 16 Desember 2022, Eks Bupati Tanbu Kalsel Mardani H Maming Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Baca juga: Usai 12 Jam Diperiksa KPK, Eks Bupati Tanahbumbu Kalsel, Mardani H Maming Sebut Nama Haji Isam

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap izin Tambang Cokok Mardani H Maming, Desak KPK Usut Eks Bupati Tanahbumbu

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menegaskan tidak ada perlakuan khusus atau istimewa terhadap Mardani H Maming.

Selain sebagai ketua umum HIPMI, Mardani H Maming adalah bendahara umum PBNU dan ketua DPD PDIP Kalsel.

"Masalah Mardani H Maming ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial," tegas Karyoto, Senin (27/6/2022).

Karyoto menegaskan semua kasus yang ditangani KPK, dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Informasi mengenai penetapan status tersangka untuk Mardani H Maming terungkap dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang menyebut adanya pencekalan terhadap politisi PDIP tersebut.

Mardani H Maming bersama sang adik Rois Sunandar dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Mardani H Maming sudah berstatus sebagai tersangka.

"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Merujuk surat tersebut, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.

Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved