Sampai 16 Desember 2022, Eks Bupati Tanbu Kalsel Mardani H Maming Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Eks Bupati Tanbu Kalsel Mardani H Maming dicegah bepergian ke luar negeri hingga 16 Desember 2022 oleh KPK
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tanbu (Tanahbumbu) Kalimantan Selatan yang saat ini menjabat Ketua Umum HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia), Mardani H Maming dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 16 Desember 2022.
Adanya pencegahan dari KPK untuk Mardani H Maming yang juga menjabat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diungkap oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Adalah Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh mengungkapkan informasi pencegahan untuk Mardani H Maming.
"Betul (dicegah ke luar negeri)," ujar Ahmad Nursaleh, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Usai 12 Jam Diperiksa KPK, Eks Bupati Tanahbumbu Kalsel, Mardani H Maming Sebut Nama Haji Isam
Baca juga: Terdakwa Kasus Suap izin Tambang Cokok Mardani H Maming, Desak KPK Usut Eks Bupati Tanahbumbu
Ahmad Nursaleh mengatakan Mardani H Maming sudah dicegah sejak 16 Juni 2022 lalu.
Pencegahan terhadap mantan Bupati Tanbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalsel selama 6 bulan ke depan.
"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Nursaleh.
Saat dihubungi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status Mardani H Maming.
Namun, apabila sudah ada upaya paksa seperti pencegahan, kasus yang menyeret nama Mardani H Maming sudah masuk tahap penyidikan.
"Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan temann-teman tahu ya artinya sudah sprindik dua," kata Alexander Marwata di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mardani H Maming pada Kamis (2/5/2022) lalu.
Usai diperiksa KPK, Mardani H Maming enggan menjawab saat ditanya soal dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu memilih langsung meninggalkan markas KPK.
KPK sebelumnya telah sedikit membuka tabir arah penyelidikan kasus dugaan korupsi ini.
Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mardani H Maming sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015.