Terdakwa Kasus Suap izin Tambang Cokok Mardani H Maming, Desak KPK Usut Eks Bupati Tanahbumbu
Sementara Raden Dwidjono Putrohadi adalah mantan kepala dinas ESDM Tanbu semasa Mardani H Maming menjabat sebagai bupati
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Ada perkembangan baru dalam kasus dugaan suap izin tambang di Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Kalsel.
Terdakwa kasus tersebut, Raden Dwidjono Putrohadi melalui kuasa hukumnya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming.
Saat ini Mardani H Maming menjabat ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan bendahara PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama).
Sementara Raden Dwidjono Putrohadi adalah mantan kepala dinas ESDM Tanbu semasa Mardani H Maming menjabat sebagai bupati.
Baca juga: KLHK Usut Tersangka Lain Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kapolda Kaltim Bantah Terlibat
Baca juga: Shehab Ependi Nahkodai HIPMI Palangkaraya, Siap Beri Bantuan Modal untuk Usaha Anak Muda
Baca juga: Temuan KPK: Belum Dibangun, Sudah Ada Bagi-bagi Kaveling Tanah di Lokasi IKN Nusantara
Kamis (7/4/2022), kuasa hukum Raden Dwidjono Putrohadi yakni Lucky Omega Hassan datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan surat kepada Dewan Pengawas KPK.
Lucky Omega Hassan meminta Dewas KPK dapat memberikan atensi agar pimpinan KPK menindaklanjuti laporan yang pernah dilayangkan pihaknya pada 16 Februari 2022.
“Kita sebelumnya sudah mengajukan surat juga itu surat pertama kita di tanggal 16 februari 2022 tentang memohon keadilan dan tindaklanjut dugaan tindak pidana korupsi (kasus suap izin suap lahan tambang),” kata Lucky Omega Hasaan seusai menyerahkan surat untuk Dewas KPK.
Lucky berharap, Dewas KPK dapat memberikan atensi agar Firli Bahuri Cs dapat melakukan supervisi dan turut mengusut serta menindaklanjuti kasus dugaan suap izin lahan pertambangan yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
“Surat hari ini kita tujukan kepada Dewas KPK supaya bisa jadi atensi dari Dewas ke KPK RI agar bisa mengusut tindak pidana korupsi yang kami sampaikan yang diduga dilakukan mantan bupati pada saat itu Mardani H Maming,” papar Lucky.
Lucky menerangkan, dalam surat tersebut dirinya ingin menyampaikan pesan bahwa kliennya yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut bukanlah pelaku tunggal yang harus dibebankan hukum pidana.
“Kita sampaikan klien kami posisi strukturalnya hanya kepala dinas, yang menjalankan perintah dari Bupati untuk melakukan peralihan IUP. Jadi hanya menjalankan perintah bupati yang waktu itu dijabat Mardani H Maming,” papar Lucky.
Lucky juga meminta KPK dapat menindaklanjuti lantaran menjadi tidak adil jika hanya kliennya yang menerbitkan rekomendasi kemudian dibebankan tanggung jawab apalagi pidana.
Padahal yang menerbitkan SK dan ikut menandatangani SK tersebut adalah Mantan Bupati Tanah Bumbu yang tidak lain Mardani H Maming.
“Klien kami di persidangan terakhir 4/4 sudah mengajukan permohonan justice collaborator, jadi klien kami siap memberikan kontribusi informasi dan bukti yang dimana ada aktor intelektual atau pelaku utama yang harus dimintai pertanggungjawaban, kami mohon obyektif nya agar penerbit SK ini diusut(Mardani H Maming),” tandas dia.
Mardani Kirim Surat Sakit ke Hakim