Berita Palangkaraya
Berkas Penadah Curanmor Dilimpahkan, Penanganan Kasus Berlanjut ke Kejari Palangkaraya
Polsek Pahandut melimpahkan berkas tersangka penadah motor curian pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya, Kamis (14/7/2022).
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasus curanor dan penadah barang curian yang ditangani Polsek Pahandut Palangkaraya memasuki babak baru.
Polsek Pahandut melimpahkan berkas tersangka penadah motor curian pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya, Kamis (14/7/2022).
Tersangka penadah barang curian tersebut seorang pria berinisial JM (24). Ia terjerat kasus tindak pidana penadahan barang dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Ia tergabung dalam kelompok pelaku penadahan bersama berinisial YG (24) dan seorang perempuan ML (36).
Baca juga: Turunkan Angka Stunting, Pemkab Kotim Jalankan Program Dapur Sehat Pada 33 Kampung KB
Baca juga: Anggota Mapala STIMI Banjarmasin Hilang di Gunung Hauk, Tim SAR Gabungan Melakukan Pencarian
Baca juga: Bupati H Halikinnor Optimistis, Target Stunting Kotim Tahun 2024 Turun Hingga 15,17 Persen Tercapai
Kemudian motor yang didapat JM dari ketiganya pelaku curian, yakni FX (35), NC (26), dan YT (24).
Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati mengtakan proses penyelesaian penyidikan terhadap tersangka JM telah selesai.
“Proses penyidikan oleh tim penyidik dinyatakan P21, artinya berkas tindak pidana penadahan curnamor telah lengkap,” jelasnya pada Tribunkalteng.com.
Penyidikan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut di Mapolsek Pahandut.
Tersangka JM ini merupakan penadah yang membeli motor dari pada pelaku pencurian, kemudian motor tersebut ia jual kembali.
Dari kasus yang dilakukan JM, terdapat 12 motor yang menjadi sasarannya.
Pelaku menadah motor yang dapat digunakan untuk para pekerja di kebun sawit.
Tersangka sendiri diamankan pada 31 Mei 2022 lalu, oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Jatanras Polda Kalteng, Satreskrim Polresta Palangkaraya, dan Unit Reskrim Polsek Pahandut.
“Tersangka bersama barang bukti dan berkas perkara pun saat ini telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangkaraya. Kemudian akan dilakukan proses selanjutnya atau yang dikenal dengan sebutan tahap dua,” ungkap Kapolsek Pahandut.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah melakukan tindak pidana penadahan curanmor.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUH-Pidana, dengan hukuman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kompol Susilowati. (*)