Berita Kalteng
Modus Peredaran Narkotika Kalteng, Sabu Disimpan Dalam Kaleng Pakan Burung & Teh Hijau Cina
Polda Kalteng ungkap Modus peredaran narkotika di Kalteng terungkap, disembunyikan Dalam Kaleng Pakan Burung & Teh Hijau Cina.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Hasil Operasi pengungkapan narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah untuk Bulan Mei-Juni 2022 dilakukan ekspos.
Pres rilis hasil pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan di Lobi Mapolda Kalteng, Rabu (6/7/2022) pagi.
Mapolda Kalteng berlokasi tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dalam kegitan tersebut terungkap modus baru peredaran narkoba di Kalteng, tersangka menyimpan barang bukti dalam Kaleng Pakan Burung & Teh Hijau Cina.
Pemusnahan barang bukti, dipimpin langsung Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto didampingi Dirresnarkoba Polda Kalteng, dan Kabid Humas Polda Kalteng.
Baca juga: Mengancam Hingga Membujuk Rayu, Paman di Tanahbumbu Tega Rudapaksa Ponakan Berulang Kali
Baca juga: Pembelian BBM Jenis Pertalite dan Biosolar Dibatasi, Wali Kota Palangkaraya Keluarkan Surat Edaran
Baca juga: Jelang Idul Adha 2022, Kesmavet Menduga Terdapat 113 Hewan Terjangkit PMK di Kota Palangkaraya
Juga hadir Kepala BNN Provinsi Kalteng dan pihak Balai POM Kota Palangkaraya dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut,
Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba, merupakan hasil operasi yang dilakukan selama kurun waktu 2 bulan, yakni Mei 2022 dan Juni 2022.
Pada Mei 2022, Ditresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 68 kasus dengan Jumlah tersangka sebanyak 83 orang.
Selain itu, dalam dua bulan tersebut petugas juga menyita barang bukti berupa, sabu sebanyak 3.3 Kg, pil ekstasi sebanyak 27 butir, Karisoprodol sebanyak 608 butir, dan obat daftar G sebanyak 1.225 butir dari berbagai merk.
Sedangkan pada Juni 2022, Ditresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 61 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 75 orang.
Serta barang bukti yang disita petugas berupa sabu sebanyak 2,34 KG.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto melalui Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo menjelaskan hasil pengungkapan pada Mei 2022 dan Juni 2022.
“Hasil akumulasi pengungkapan selama kurun waktu 2 bulan oleh Polda Kalteng pada bulan Mei hingga Juni 2022 telah mengungkap sebanyak 129 kasus,” jelasnya, Rabu (6/7/2022).
Dirresnarkoba menambahkan, serta jumlah tersangka sebanyak 158 orang.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kurun waktu tersebut yakni sabu 5,66 Kg, pil ekstasi sebanyak 27 butir, karisoprodol sebanyak 608 butir, dan obat daftar G sebanyak 1.225 butir.
Diresnarkoba mengatakan, jaringan pengedar yang mengirim barang haram tersebut berasal dari Bandar di Pontianak Kalimantan Barat dan Banjarmasin Kaimantan Selatan.
“Jaringan dari Pontianak mengirim sabu dengan jalur peredaran Lamandau, Pangkalan Bun, Sampit, Katingan, dan Kota Palangkaraya,” ungkapnya.
Serangkan jaringan dari Banjarmasin dengan jalur peredaran ke Kota Palangkaraya, Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, Baruto Timur, Barito Selatan, hingga Murung Raya.
Sementara Ditresnarkoba juga menemukan modus operandi baru yang digunakan oleh para pelaku dalam mengedarkan narkoba.
“Para bandar besar membungkus sabu dalam kemasan kaleng pakan burung dan dalam kemasan teh hijau cina. Hal tersebut dengan tujuan untuk mengelabui dan menghindar dari pengawasan petugas,” terang Dirresnarkoba Polda Kalteng.
Baca juga: Dibekuk Bergantian Dalam 30 Menit, 3 Pengedar Narkoba HSS Diamankan Bersama Barbuk Sabu
Baca juga: 19 Paket Sabu 42,78 Gram Disita, Pria Kusan Tengah Kalsel Diamankan Diduga Sebagai Pengedar
Pada rilis tersebut, barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 4,1 Kg dan 26 butir ekstasi, setelah adanya pembagian barang bukti guna kepentingan pemeriksaan.
“Barang bukti yang berhasil disita, telah dibagi untuk kepentingan di persidangan, pemeriksaan laboratorium, dan dimusnahkan,” tutup Kombes Pol Nono Wardoyo. (*)