Berita Kalsel

Dibekuk Bergantian Dalam 30 Menit, 3 Pengedar Narkoba HSS Diamankan Bersama Barbuk Sabu

Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Senin (4/7/2022) sore berhasil membekuk tiga orang pengedar sabu di wilayah tersebut.

Editor: Fathurahman
Ilustrasi / Tribunnews.com
Petugas Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menangkap tigapengedar narkotika jenis sabu pada Senin (4/7/2022) sore. Mereka diringkus hanya dalam waktu 30 menit & ditangkap bergantian. Penangkapan awal dilaksanakan di Jembatan Andi Tajang di Daha Selatan. 

TRIBUNKALTENG.COM, KANDANGAN –Personel Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Senin (4/7/2022) sore berhasil membekuk tiga orang pengedar sabu di wilayah tersebut.

Polisi meringkus ketiganya hanya dalam waktu sekitar 30 menit, dengan melakukan pengembangan kasus setelah tersangka petama berhasil diamankan berlanjut ke pelaku lainnya.

Ketiga tersangka pengedar yang diamankan masih dalam satu jaringan pengedar yang selama ini teryata sudah beberapa kali melakukan pengedaran barang haram tersebut.

Penangkapan awal dilaksanakan di Jembatan Andi Tajang di Daha Selatan. Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu.

Tersangka yaknii TH (22) warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Daha Selatan Kabupaten HSS.

Baca juga: Diduga Kecelakaan Tunggal, Jenazah Pria & Motornya Ditemukan Disemak Jalan Desa Panangian HSU

Baca juga: Tidak Memiliki izin Resmi, Tempat Permainan Ketangkasan Jalan Siam Pontianak Disegel Satpol PP

Baca juga: Kebakaran Rumah di Dusun Parit Cegat Sambas Gegerkan Warga, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

Kemudian tersangka kedua yakni HR warga Desa Asam Kecamatan Simpur Kecamatan HSS. Dan tersangka terakhir yakni AR (40) warga Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten HSS.

Penangkapan pertama, polisi mengamankan TH (22) di Jembatan Andi Tajang Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Senin (4/7/2022) pada pukul 17.00 Wita.

Penangkapan ini berdasarkan hasil dari penyelidikan Satuan Resnarkoba Polres HSS.

Saat itu TH sedang berkendara dan berada di Jembatan Andi Tajang.

Dari tangan TH polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,04 gram.

Barang bukti yang ikut diamankan yakni satu plastic klip, satu gadget warna biru dengan IMEI 863634047949930. Tak hanya itu, sepeda motor yang digunakan pelaku juga ikut diamankan.

Sepeda motor tersebut merupakan kendaraan matik berwarna putih dengan nomor polisi DA 6457 PAJ.

TH dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka kedua HR juga diamankan tak jauh dari lokasi ditangkapnya TH.

HR ditangkap berselang 15 menit setelah penangkapan TH atau tepatnya pukul 15.00 Wita.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved