Berita Kalbar

Tidak Memiliki izin Resmi, Tempat Permainan Ketangkasan Jalan Siam Pontianak Disegel Satpol PP

Petugas satuan polisi pamong praja Kota Pontianak Kalimantan Barat melakukan penyegelan tempat permainan ketangkasan, Senin 4 Juni 2022 sore.

Editor: Fathurahman
Ilustrasi/Dok.Tribunpontianak
Tempat permainan mesin ketangkasan di Kota Pontianak disegel Satpol PP Kota Pontianak bersama petugas gabungan yang terdiri dari polisi dan TNI, Senin 4 Juni 2022 sore, karena tidak mengantongi izin. Tempat permainan ketangkasan itu berada di jalan Siam, Kota Pontianak.(Tangkapan layar/dok.Tribunpontianak). 

TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK -Petugas satuan polisi pamong praja Kota Pontianak Kalimantan Barat melakukan penyegelan tempat permainan ketangkasan, Senin 4 Juni 2022 sore.

Penyegelan dilakukan petugas lantaran pemilik usaha tempat hiburan tersebut ternyata dalam mengoperasikan usahanya tidak mengantongi izin.

Tim gabungan Satpol PP Kota Pontianak bersama petugas dari polisi dan TNI langsung melakukan penindakan dengan menyegel tempat usaha tersebut. Tempat permainan ketangkasan itu berada di jalan Siam, Kota Pontianak.

Tempat permainan ketangkasan itu tidak memiliki papan nama apapun, namun tertera dalam tulisan surat pernyataan tempat tersebut bernama Game 88.

Baca juga: Banjir Kalsel Surut, Warga Sungai Tiung Bersihkan Lumpur Terbawa Banjir Masuk Ruang Sekolah

Baca juga: Seorang Warga Desa Semayap Kotabaru Kalsel Diamankan, Diduga Memalsukan Dokumen Advokat

Baca juga: Pembelian BBM Jenis Pertalite dan Biosolar Dibatasi, Wali Kota Palangkaraya Keluarkan Surat Edaran

Didalam ruko, pada lantai dasar terlihat 5 mesin permainan dengan bentuk meja besar, kemudian mesin permainan yang menyerupai mesin slot berjumlah 12, lalu ada 1 mesin berbentuk bulan menyerupai mesin roulet.

Indrianto , Kabid Penyelenggaraan Perizinan Wilayah 1 Dinas Penanam Modal, dan PTSP Provinsi Kalbar, menjelaskan bahwa perizinan yang dilanggar ialah pengelola tidak memiliki sertifikat standarnya.

Ia menjelaskan dalam konteks perizinan ada perizinan bernama Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

"Karena ini masuk kategori menengah tinggi, harus memiliki MIB dan Sertifikat Standar, permasalahan itu mereka belum Sertifikat Standardnya belum terverifikasi oleh Provinsi namun mereka sudah membuka, mestinya mereka melakukan dulu proses perizinannya," ujarnya.

Ia mengatakan dalam perizinan, permainan ketangkasan adalah permainan yang memiliki spekulasi, dan perizinannya ada di Provinsi.

"dan ini masih dalam konteks pembinaan ya, harusnya tadi (hari ini Senin 4 Juli 2022) kita rapat, yang berkepentingan atau perwakilan usaha ini harus hadir, Jadi sebenarnya kamu juga ini masih dalam upaya pembinaan, untuk jangka waktu perizinannya itu sekitar 15 hari, dan diantara syarat utama dia harus memiliki sejumlah izin lingkungan," katanya

gfkjj;rk
Penutupan tempat permainan ketangkasan di jalan Siam Pontianak oleh Satpol PP Kota Pontianak dan tim gabungan, Senin 4 Juli 2022.

Bilamana berbagai perizinan tersebut sudah terpenuhi maka tempat tersebut Beru diizinkan beroperasi. Ketika di konfirmasi, pengelola dilokasi enggan memberikan komentar terkait hal tersebut. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tak Kantongi Izin! Lokasi Permainan Mesin Ketangkasan di Pontianak Ditutup Satpol PP

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved