Berita Kalsel
Seorang Warga Desa Semayap Kotabaru Kalsel Diamankan, Diduga Memalsukan Dokumen Advokat
Petugas Polres Kotabaru Kalimantan Selatan mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen advokat.
TRIBUNKALTENG.COM, KOTABARU - Petugas Polres Kotabaru Kalimantan Selatan mengamankan seorang pria diduga melakukan tindakan hukum berupa melakukan pemalsuan dokumen advokat.
Hal tersebut terungkap saat Polres Kotabaru Kalsel menggelar Jumpa Pers untuk pengungkapan kasus pemalsuan dokumen tersebut.
Seorang warga berinisial MHH berumur 33 tahun warga Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, ditangkap setelah dilaporkan melakukan pemalsuan dokumen tersebut.
MHH hingga saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Kotabaru atas perbuatannya yang diduga melakukan pemalsuan dokumen tersbeut.
Baca juga: Rayakan HUT Ke-49 Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Dimeriahkan Tri Suaka dan Nabila Maharani
Baca juga: Pembelian BBM Jenis Pertalite dan Biosolar Dibatasi, Wali Kota Palangkaraya Keluarkan Surat Edaran
Baca juga: Dongkrak Ekonomi Lokal, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Skala Nasional di Palangkaraya
Bahkan polisi sudah menetapkannya MHH sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen advokat yang dilaporkan tersebut.
MHH sudah ditahan di rmah tahanan atau rutan Polres Kotabaru untuk memudahkan menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar SIK, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK dan jajaran, Senin (4/7/2022) petang kemarin.
Dalam konferensi persnya Agus Rusdi membeberkan, MHH ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan laporan masyarakat berinisial MNA.
Menurut Agus Rusdi, pasal disangkakan terhadap MHH yakni 263 ayat 2.
Dalam perkara tersebut juga diamankan barang bukti surat dan satu buah handphone.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Abdul Jalil menambahkan, penahanan MHH diduga memalsukan salah satu surat yang menjadi bagian proses sahnya seorang untuk menjadi advokat.
"Karena bersangkutan ingin cepat-cepat menjadi advokat ada salah satu syarat yang harus dilakukan namun tidak dilakukan, sehingga pelaku memalsukan surat tersebut," terang Abdul Jalil.
Untuk kasus ini, sambung dia, pihaknya juga telah memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan.
Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut karena laporan salah satu advokat dan masyarakat yang komplain ke Polres Kotabaru.
"Pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen advokat. Kemudian pelaku kami kenakan pasal 263 ayat 2 dan atau 378. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Abdul Jalil.