Berita Kalsel
Seorang Warga Desa Semayap Kotabaru Kalsel Diamankan, Diduga Memalsukan Dokumen Advokat
Petugas Polres Kotabaru Kalimantan Selatan mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen advokat.
Editor:
Fathurahman
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi. Seorang warga Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan berinisial MHH (33) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen advokat.
Sementara itu, MHH menepis terkait dugaan disangkakan kepadanya.

Menurut MHH, dirinya tidak pernah memalsukan surat atau membuat surat yang dimaksud yaitu SK magang. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Diduga Palsukan Syarat Menjadi Advokat, Warga Desa Semayap Diamankan Polres Kotabaru