Berita Palangkaraya
Operasi Patuh Telabang Dimulai di Provinsi Kalteng, Ini 10 Pelanggaran yang Disasar
Operasi Patuh Telabang dimulai hari ini, 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang, ada beberapa pelanggaran yang akan disasar untuk pengedara, Ini sasaranya
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Operasi Patuh Telabang dimulai hari ini, 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang, ada beberapa pelanggaran yang akan disasar untuk pengedara motor, mobil maupun kendaraan untuk muatan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, Operasi Patuh Telabang kali ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, guna terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
Dia menjelaskan, dalam amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan adalah mewujudkan, memelihara keamanan, keselamatan, kelancaran serta ketertiban dalam berlalu lintas.
Lalu meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Operasi ini dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif persuasif dan humanis, dengan sasaran operasi adalah segala bentuk potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, dan masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas.
Baca juga: Operasi Ketupat Telabang 2022 oleh Ditlantas Polda Kalteng, Sebanyak 3.153 Pelanggaran
Baca juga: Polda Kalteng Turunkan 1.811 Personel Gabungan, Gelar Operasi Ketupat Telabang Amankan Idul Fitri
“Untuk itu ada beberapa sasaran pelanggaran pada Operasi Patuh tahun ini yakni, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Knalpot Bising, tidak menggunakan Safety belt (sabuk pengaman), menggunakan gawai saat berkendara, pengendara sepeda motor lebih dari dua orang, mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol dan melebihi kecepatan batas maksimal, serta melawan arus,” beber Heru Sutopo.
Selain itu, sasaran lainnya adalah masyarakat yang belum memahami tentang Over Dimension dan Over Loading (ODOL), pada kendaraan angkutan barang yang sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas berakibat fatalitas serta sangat merugikan negara atas kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.
Baca juga: Polda Kalteng Turunkan 104 Personel Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2021 Cipta Kondisi Ramadan
“Oleh karena itu, kami harapkan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar bisa disiplin dan mentaati aturan lalu lintas, melengkapi admistrasi kendaraan seperti SIM serta STNK, dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama,” pungkasnya. (*)
Adapun pelanggaran yang disasar dalam operasi patuh Telabang ini adalah.
1. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. Knalpot Bising atau tidak sesuai peruntukan.
3. tidak menggunakan Safety belt (sabuk pengaman).
5. Mengenakan Gawai saat berkendara.
6. Berboncengan motor lebih dari 1 orang.
7. Mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol dan melebihi kecepatan batas maksimal.
8. Melawan Arus.
9. Over Dimension & Over Loading (ODOL) pada kendaraan angkutan barang.
10. Kelengkapan surat berkendara SIM dan STNK.
