Berita Palangkaraya
Optimalisasi Pajak Sarang Burung Walet, BPPRD Palangkaraya Gunakan Aplikasii I Tax-Walet
Seperti I Tax-Walet yang merupakan sistem aplikasi yang dibangun guna membantu optimalisasi dan pengawasan pajak daerah.
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Penerimaan Pajak Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya perbulan Maret 2022 capai 16 persen.
Dari semuanya itu pajak sarang burung walet terendah, dengan capaian penerimaan pajak 3,28 persen.
Hal tersebut dituangkan di monitoring control prevention, optimalisasi penerimaan pajak oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya.
Disebutkan realisasi penerimaan pajak pebulan 14 maret 2022 mencapai nominal Rp 21 Milyar atau 16 persen dari target pajak sekitar Rp 131 Milyar.
Baca juga: Bangunan Walet Menjamur di Kapuas Pendapatan Sarang Walet Dua Tahun Tak Capai Target
Baca juga: Sarang Walet Kalteng, Kontribusi Pajak Sarang Burung Walet Untuk PAD Palangkaraya Meningkat
Baca juga: Bangunan Sarang Walet Palangkaraya Kalteng Bertambah, Pemko Naikkan Target PAD
"Pajak sarang burung walet Rp 29 juta atau sekitar 3 persen dari target Rp 900 juta," kata Kepala BPPRD Kota Palangkaraya, Aratuni D Djaban, Rabu (6/4/2022).
Sedangkan realisasi penerimaan pajak tertinggi di bidang Penerangan Penerangan Jalan (PPJ) dengan kisaran nominal Rp 6,5 Milyar, prosentase pencapaian 17 persen.
Realisasi pajak restoran mencapai Rp 3,9 Milyar dengan prosentase 23 persen dan untuk pajak hotel mencapai Rp 2,4 Milyar dengan prosentase 27 persen.
Sementara itu, Bank Indonesia Kalteng mencatat sarang burung walet di Palangkaraya mencapai 700 bangunan.
Analisis Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam kegiatan Coffee Morning bersama OJK awal tahun lalu mengungkap, potensi sarang walet Kalteng mampu menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng.
Jika dikelola dengan baik, pajak sarang burung walet dapat memberikan pemasukan yang bagus, karena di Palangkaraya memiliki potensi untuk mengembangkan lebih optimal.
Sementara itu, saat ini BPPRD Kota Palangkaraya sudah memiliki inovasi pajak, khususnya untuk sarang burung walet.
Seperti I Tax-Walet yang merupakan sistem aplikasi yang dibangun guna membantu optimalisasi dan pengawasan pajak daerah.
Terutama pada sektor pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet.
Fitur utama I Tax-Walet yang ditawarkan memprediksi pajak sarang burung walet dalam jumlah rupiah dan presentase dengan penggunaan metode persamaan garis lurus yang akan semakin akurat, seiring banyaknya data yang diterima database.
Antar muka pengguna I Tax-Walet bersifat responsif, yaitu dapat digunakan melalui perangkat gawai maupun komputer serta lebih cepat diakses.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, pengguna dapat lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan dan pengawasan. Sehingga akan meningkatkan pajak lebih optimal. (*)
Foto: Kepala BPPRD Kota Palangkaraya, Aratuni D Djaban