Berita Kapuas
Bangunan Walet Menjamur di Kapuas Pendapatan Sarang Walet Dua Tahun Tak Capai Target
Bangunan sarang burung walet menjamur di Kapuas,terlihat hampir disetiap sudut jalan juga di jalan protokol, namun pendatapan tak mencapai target.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Bangunan sarang burung walet menjamur di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) terlihat hampirdisetiap sudut jalan juga di jalan protokol.
Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak usaha sarang walet, makin anjlok. Ini terjadi dalam dua tahun terakhir.
Dalam tahun 2020 lalu, realisasi pendapatan dari sektor ini hanya sekitar Rp 200 juta dari target 2,5 miliar.
Kemudian, tahun 2021 lalu, dari target Rp 2,8 miliar penerimaan pajak walet hanya terealisasi Rp 173 juta.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah melakukan ragam upaya meningkatkan PAD sektor ini.
Bahkan kewenangan pemungutan pajaknya diserahkan kepada pemerintah kecamatan.
Baca juga: Kado HUT Ke-69 Kotim Terpilih Mengikuti Program Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) Tahun 2022
Baca juga: PKL di Atas Trotoar dan Bahu Jalan Protes Ditertibkan Petugas Satpol PP Palangkaraya
Baca juga: Perpanjangan PKP2B Perusahaan Tambang Kalteng Tak Berkontribusi Bagi Daerah Diusulkan Dihentikan
Namun alih-alih capai target, malah makin anjlok dari tahun sebelumnya, sebagaimana paparan data realisasi target dan capaiannya di dua tahun itu.
Terkait ini, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas, Andres Nuah, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dengan pihak kecamatan terkait itu.
Misal rapat yang telah digelar dengan pihak Pemerintah Kecamatan Selat dan para lurah.
"Terungkap dalam rapat beberapa hari lalu, kendala orang tidak mau membayar pajak karena ijin sarang burung waletnya memang tidak ada," katanya, Jumat (7/1/2022).
Pihaknya pun tak menampik jika sebagian besar bangunan walet di Kapuas, memang tidak memiliki izin. Kebanyakan lantaran terkendala regulasi.
Regulasi dimaksud, banyaknya keberadaan bangunan walet yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Sementara bangunannya sudah terlanjur ada.
"Itu kendalanya, jadi pemilik sarang walet enggan untuk membayar pajak karena tidak memiliki ijin. Namun mereka mau membayar pajak asal perijinannya bisa dikeluarkan," tandasnya.
Andres Nuah pun berharap dinas terkait bisa mengkaji lagi perihal perijinan bangunan sarang walet yang sudah terlanjur dibangun tersebut.
"Mungkin bisa melewati diskresi pak Bupati untuk melakukan pemutihan terhadap bangunan walet yang ada," lontarnya.
Sehingga, lanjutnya, bisa dikeluarkan ijin bangunan sarang burung walet tersebut.
"Ragam upaya konkret harus dilakukan, guna menggenjot pendapatan pajak sektor ini," pungkasnya. (*)