Berita Palangkaraya

PKL di Atas Trotoar dan Bahu Jalan Protes Ditertibkan Petugas Satpol PP Palangkaraya

Penertiban PKL di bahu jalan maupun di atas drainase atau trotoar oleh Satpol PP mendapat protes pedagang.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang Berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar atau drainase di Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM,PALANGKARAYA - Pedagang kaki lima (PKL) di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya dikejutkan adanya penertiban Petugas Satpol PP terhadapi PKL yang berada di bahu jalan maupun di atas drainase. 

Sebagian dari mereka memprotes penertiban tersebut karena dianggap mengganggu usaha mencari makan untuk keluarga.

Pantauan reporter Tribunkalteng.com, baliho atau spanduk yang menempel di pohon juga menjadi sasaran penertiban Satpol PP, Jumat (7/1/2022)

Menyisir sepanjang jalan RTA Mliono kilometer 9 dan seterusnya memang terdapat pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan. 

Dapat dijumpai aneka pedagang dari sayur mayur, buah, lauk hingga pedagang minuman es kelapa.

Baca juga: Perpanjangan PKP2B Perusahaan Tambang Kalteng Tak Berkontribusi Bagi Daerah Diusulkan Dihentikan

Baca juga: Pengguna Jasa Transportasi Udara Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya Tahun 2021 Meningkat

Baca juga: BKSDA Terima Laporan Babi Liar Hutan Kalteng Banyak Mati, Organ Bangkai Babi Diuji Klinis

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pemko Palangkaraya Berry, mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan larangan berjualan di atas drainase dan bahu jalan. 

Menurutnya bangunan di kawasan Kereng Bengkirai sudah lama melanggar peraturan daerah terkait larangan tersebut.

Terutama Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Peraturan, Penertiban, serta Pengawasan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Peraturan, Penertiban dan Pengawasan Pedagang Kreatif Lapangan. 

"Kami saat ini menertibkan secara humanis sesuai arahan pimpinan beserta Wali Kota, tidak ada sanksi adminstratif,"ungkap Berry. 

Tapi nantinya, Petugas Satpol PP tak segan membongkar bangunan atau lapak jika melanggar.

Seperti terlihat di daerah Kereng Bengkirai, sisa material ditaruh di belakang agar yang punya dapat mengambilnya kembali.

Dia juga mengimbau masyarakat membongkar bangunan yang ada bahu jalan atau di atas drainase secara mandiri terlebih dulu.  

Tidak hanya di daerah Kereng Bengkirai yang sekarang menjadi daerah maju akibat pariwasata, banyak juga di kawan sekitarnya. 

Dia berharap kawasan lain juga  secara kooperatif dan taat terhadap peraturan daerah tersebut. 

Budi, pedagang buah yang sehari-hari mencari nafkah dengan membuka lapak di pinggir jalan mengaku keberatan dengan sikap Satpol PP tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved