Berita Kotim
Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria Warga Ketapang Sampit Dibekuk Satresnarkoba Polres Kotim
Peredaran narkoba di Kalimantan Tengah, kiranya semakin menjadi-jadi. Ini terbukti dari banyaknya pengungkapan kasus tindak pidana narkoba.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Peredaran narkoba di Kalimantan Tengah, kiranya semakin menjadi-jadi. Ini terbukti dari banyaknya pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh pihak yang berwajib.
Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Satresnarkoba Polres Kotim), kembali meringkus seorang pengedar narkoba.
Ialah pria berinisial NH (25) warga Ketapang, yang tak berkutik saat diamankan petugas.
Tersangka diamankan di Kos Harian Jaln Manggis II, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Pengedar Sabu Kotim Ditangkap Saat Duduk Santai di Kamar Tidur Rumah, Petugas Sita 2,32 Gram Sabu
Baca juga: 2 Pengedar Narkoba di Mentawa Baru Hilir Kotim Dibekuk, Polisi Sita 51,40 Gram Sabu dari Pelaku
Baca juga: Kecelakaan Kalteng, Terlepas dari Gendongan Balita Parenggean Kotim Tewas Terlindas Dump Truk
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Sarpani melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP I Made Rudia membenarkan penangkapan pengedar narkoba tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka NH hendak melakukan transaksi narkoba di sekitar Kos Harian, Jalan Manggis II, pada Sabtu (5/3/2022) pagi,” jelasnya.
AKP I Made menambahkan, saat NH sedang menunggu di depan kos, petugas langsung mengamankan tersangka.
Setelah berhasil mengamankan NH, petugas Satresnarkoba Polres Kotim pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Tak berkutik diamankan petugas, tersangka NH hanya bisa pasrah saat digeledah.
“Hasil penggeledahan, petugas mengamankan, 5 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 24,56 Gram,” jelas Kasatresnarkoba Polres Kotim.
Selain itu, ikut diamankan pula 1 buah ponsel, 1 lembar amplop putih, 1 buah celana kain pendek bewarna hitam, 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi (Nopol) KH 3977 QA.
“Petugas kemudian membawa pelaku bersama barang bukti ke Polres Kotim, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP I Made.
Pelaku kini harus menjalani hukuman akibat perbuatannya.
“Pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP I Made Rudia. (*)
Tenggelam di Sungai Mentaya Saat Menjala Ikan, Warga Sebamban Kotim Ditemukan Tak Bernyawa |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, Bau Tumpukan Sampah di PPM Sampit Menusuk Hidung, Pembeli Ogah Berbelanja |
![]() |
---|
KTP Jadi Pengganti BPJS, Warga Kotim Bisa Berobat di Pusat Pelayanan Kesehatan Cukup Pakai KTP |
![]() |
---|
Mall Pelayanan Publik Kotim Diresmikan, Halikinnor Berharap Optimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Sampah Menumpuk di PPM Sampit, Berhari-hari Tak Diangkut Hingga Timbul Bau Menyengat |
![]() |
---|