Berita Kotawaringin TImur
2 Pengedar Narkoba di Mentawa Baru Hilir Kotim Dibekuk, Polisi Sita 51,40 Gram Sabu dari Pelaku
Jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus dua pelaku diduga pengedar Narkotika jenis sabu, Rabu (2/2/2022) malam
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKATENG.COM, KOTAWARINGIN TIMUR – Jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus dua pelaku diduga pengedar Narkotika jenis sabu, Rabu (2/2/2022) malam.
Kedua pengedar tersebut diringkus di Jalan Delima 11 Nomor 14, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah membenarkan, adanya pengungkapan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Kotim.
“Satresnarkoba Polres Kotim berhasil meringkus 2 pengedar berinisial MN (32) dan SL (51), keduanya ditangkap karena mengedarkan Narkotika jenis sabu,” ungkapnya kepada Tribunkalteng.com.
Jelasnya, pihaknya mendapatkan laporan dari warga diduga terjadinya transaksi barang haram.
Baca juga: Bawa Narkoba Mahasiswa Kotim Dibekuk Saat Berkendaraan, Petugas Rampas 1,22 Gram Sabu
Satresnarkoba pun lakukan penyelidikan pada kedua pelaku tersebut.
“Petugas mengamankan tersangka MN dan SL saat sedang menunggu di pinggir jalan depan rumahnya,” ungkap AKP Syaifullah.
Setelah mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti.
“Hasil penggeledahan, kami menemukan 1 bungkus Narkotika jenis sabu yang berada di lantai teras depan rumah tempat kedua pelaku diamankan,” jelas AKP Syaifullah.
Baca juga: Penangkapan Pengedar Narkotika Parenggean Kotim Disaksikan Ketua RT, Polisi Sita 2,6 Gram Sabu
Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor keseluruhan 51,40 gram dari tangan pelaku
“Selain itu polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 buah gawai milik MN. Lalu terdapt 1 buah gawai milik SL, yang diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi Narkotika,” ujar AKP Syaifullah.
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, keduanya langsung dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanju
Baca juga: Polres Kotim Musnahkan 1 Ons Sabu dan Amankan 5 Tersangka Hasil Pengungkapan Awal Tahun 2022
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat mengedarkan barang haram tersebut.
“Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Syaifullah. (*)