Berita Kotim
Bawa Narkoba Mahasiswa Kotim Dibekuk Saat Berkendaraan, Petugas Rampas 1,22 Gram Sabu
Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang mengamankan seorang pengedar narkotika jenis Sabu, Minggu (30/1/2022) malam lalu.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT- Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang mengamankan seorang pengedar narkotika jenis Sabu, Minggu (30/1/2022) malam lalu.
Petugas mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi jual beli barang haram tersebut dari warga.
Lokasi penangkapan berada di Komplek Perumahan Pemda, Jalan Tidar, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Selasa (1/2/2022) mengatakan, dia telah meminta semua kapolsek yang ada di jajaran Polres Kotim untuk menindaklanjuti dan bertindak jika ada laporan warga terkait tindak pidana narkoba.
"Saya sudah meminta masing-masing Polsek terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya dan menindaklanjuti setiap laporan warga atau informasi warga jika ada tindak pidana narkotika," tegasnya.
Baca juga: Penangkapan Pengedar Narkotika Parenggean Kotim Disaksikan Ketua RT, Polisi Sita 2,6 Gram Sabu
Baca juga: Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Tersangka Pengedar Sabu, Ditangkap Saat Duduk di Kebun Sawit
Baca juga: Narkoba Kotim Meluas ke Semua Kecamatan, Peredarannya Rambah Perkebunan Kelapa Sawit
Sementara itu, Kapolsek Baamang, AKP Ratno membenarkan pihaknya melakukan penangkapan tersangka pengedar sabu di wilayah hukumnya di Baamang Sampit.
“Tersangka pengedar sabu berinisial CR (24) warga Kelurahan Mentawa Baru Hulu, ia merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi,” ujarnya.
Sebelum menangkap pelaku, petugas Polsek Baamang melakukan penyelidikan.
“Tersangka CR ditangkap saat sedang berkendara dengan temannya, pada Minggu (30/1/2022) malam,” jelas AKP Ratno.
“Saat diberhentikan, CR dan temannya berusaha kabur dari petugas dan melakukan perlawanan,” ujarnya menambahkan.
Meski melakukan perlawanan, pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan korban."Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,22 gram, dari kantong celana yang digunakan CR saat itu,” jelas AKP Ratno.
Selain 2 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan 6 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah handphone.
Pelaku yang berkendara bersama temannya, saat melakukan perlawanan teman CR berhasil melarikan diri saat hendak dibekuk petugas.
“Teman CR berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor scooter saat hendak diringkus,” jelas AKP Ratno.
Setelah itu, tersangka dan barang bukti yang diamankan oleh petugas, dibawa ke kantor Polsek Baamang guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibatnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Tersangka CR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Ratno. (*)