Jadi Syarat Umrah, Haji, Jual Tanah & Rumah, Begini Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Via Online

BPJS Kesehatan akan menjadi syarat perjalanan umrah, ibadah haji serta jual beli tanah dan rumah, begini cara mendaftar via online

Editor: Dwi Sudarlan
kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat umrah, haji serta jual beli tanah dan rumah. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan menjadi syarat perjalanan umrah, ibadah haji serta jual beli tanah dan rumah, begini cara mendaftar via online.

Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menambahkan persyaratan untuk perjalanan umrah, ibadah haji serta jual beli tanah dan rumah.

Disebutkan dalam Inpres 1/2022 Diktum kedua angka 5, instruksi yang diberikan kepada Menteri Agama adalah sebagai berikut:

"Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

" Mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Baca juga: Cara Mengetahui Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bisa Lewat HP, Simak Juga Langkah Buat Akun

Baca juga: Penyebab BSU 2021 Tak Kunjung Cair Diungkap Kemnaker, Segera Cek Rekening dan BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah dan rumah ini berlaku mulai 1 Maret 2022.

Otmatis dengan aturan ini, maka jual beli tanah atau rumah wajib melampirkan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dilansir dari Kompas.com, Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.

Dia menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah badan hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan satu diantara dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Email yang aktif

3. Nomor HP yang aktif

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved