Berita Palangkaraya

NEWS VIDEO, 55 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Depan Kantor Polsek Pahandut

Saat Operasi Yustisi di depan Polsek Pahandut Palangkaraya, sebanyak 55 pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker saat berkendara

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Razia Operasi Yustisi dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Polsek Pahandut, TNI, Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya dan kelurahan, Kamis (10/2/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Operasi Yustisi kembali digelar setelah beberapa bulan berhenti, akibat kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Palangkaraya selama 2 minggu ini.

Melihat lengah dan kendornya kewaspadaan untuk penerapan protokol kesehatan (prokes) masyarakat sehingga pontensi lonjakan Covid-19 terjadi kembali.

Oleh karenta tim satgas gabungan menggelar operasi yustisi berlokasi di depan Polsek Pahandut Jalan Ahmad Yani, Langkai, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati mengatakan Operasi Yustisi bertujuan menjaring para pengendara yang tidak menggunakan masker.

“Kami menindak para pengendara roda 2 maupun roda 4 yang belum mematuhi prokes,” ujarnya kepada Tribunkalteng.com, Kamis (10/2/2022) sore.

Tegas AKP Susilowati, penggunaan masker sangat penting untuk menekan laju penyebaran, terutama bagi warga yang berada di luar rumah maupun saat beraktivitas.

Baca juga: Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kapuas Gencar Operasi Yustisi Hingga Razia Masker

“Maskes sangat penting melidungi diri dari paparan virus Covid-19 ini,” ucapnya.

Razia Operasi Yustisi dilakukan oleh Tim Gabungan tang terdiri dari Polsek Pahandut, TNI, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya, Satgas Penanganan Covid-19 Langkai, dan Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya.

Saat Operasi Yustisi, sebanyak 55 pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker saat berkendara.

“Sebanyak 55 pelanggar tersebut dikenakan teguran maupun sanksi sesuai berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021, dengan rincian 25 orang dikenakan sanksi sosial, 21 orang diberikan teguran tertulis dan 9 orang lainnya teguran lisan,” ujar Kapolsek.

Sanksi bagi para pengendara yang melanggar juga diberi hukuman seperti menyebutkan Pancasila Dasar Negara atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Baca juga: 18 Warga Palangkaraya Terjaring Operasi Yustisi di Depan Polsek Pahandut

Baca juga: Covid-19 di Kalteng, Operasi Yustisi Masker Gencar di Palangkaraya, Puluhan Orang Terjaring

Naiknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan adanya dugaan varian Omicron, membuat Satgas Covid-19 harus kembali meningkatkan kewaspadaan.

Pelanggaran yang dilakukan warga, menandakan masih banyak yang acuh terhadap ancaman Covid-19.

“Kami sangat berharap agar seluruh masyarakat di Kota Palangkaraya dapat menjaga dan semakin meningkatkan kedisiplinan dalam mematuhi prokes. Hal ini demi membantu upaya penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19 di Kota Palangkaraya,” beber AKP Susilowati.

Petugas Tim Gabungan juga tidak lupa memberikan edukasi terhadap para pelanggar, serta sosialisasi mengenai prokes.

“Selalu ingat untuk menerapkan langkah 5M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas serta interaksi yang berlebihan, agar terhindar dari resiko penularan Covid-19,” tutup AKP Susilowati. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved