Berita Palangkaraya
18 Warga Palangkaraya Terjaring Operasi Yustisi di Depan Polsek Pahandut
Tim Gabungan Satgas Covid-19 menggelar operasi razia yustisi di depan Polsek Pahandut 18 warga Kota Cantik terjaring dan diberi sanksi
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Operasi Yustisi kembali digelar tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya.
Tim yang terdiri dari tim kecamatan, BPBD JKota Palangkaraya, TNI, Polri, dan Emergency Respons Kota Palangkaraya (ERP).
Dilaksanakan di depan Polsek Pahandut Kota Palangkaraya, Jumat (8/10/2021).
Operasi kali ini dilaksanakan pukul 16.30 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB.
Kegiatan itu dipimpin langsung, Sekretaris BPBD Kota Palangkaraya Anna Menur dan Camat Pahandut Berlianto.
Dalam operas razia yustisi kali ini, ada 18 pelanggar atau warga Kota Palangkaraya yang melanggar Protokol Kesehatan.
Baca juga: Mulai Banyak Warga Palangkaraya Tidak Bermasker di Luar Rumah, Satgas Giatkan Lagi Operasi Yustisi
Baca juga: Operasi Yustisi Palangkaraya Digencarkan Siang Malam, Kesadaran Warga Taat Prokes Dinilai Meningkat
Baca juga: Operasi Yustisi di Palangkaraya Kalteng Terus Digencarkan Siang Malam
“Ada 18 yang terkena sanksi yaitu 16 untuk krusial dan 2 yang tertulis,” ucap Camat Pahandut Berlianto kepada Tribunkalteng.com.
Berlianto menambahkan, kegiatan ini terus dilaksanakan untuk mengingatkan warga.
Khususnya warga yang ada di Kecamatan Pahandut untuk menggunakan masker dan sesuai Protokol Kesehatan.
“Kegiatan ini adalah kegiatan lanjutan yang selalu dilaksanakan dengan satgas kota, dan dengan satgas kecamatan,"ujarnya.
Kegiatan operasi yustisi ini sesuai arahan wali kota untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan, walaupun saat ini Kota Palangkaraya PPKM level 3.
"Kami berharap kegiatan ini agar dapat mengingatkan masyarakat bahwa pandemi masih ada,"tutup Berlianto. (*)