Berita Palangkaraya
Mulai Banyak Warga Palangkaraya Tidak Bermasker di Luar Rumah, Satgas Giatkan Lagi Operasi Yustisi
Berdasar pantauan Sabtu (2/10/2021) pagi di sejumlah jalan, terlihat cukup banyak warga Palangkaraya ketika berada di luar rumah tidak memakai masker
Penulis: Fathurahman | Editor: Dwi Sudarlan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seiring melandainya kasus covid-19 di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mulai banyak warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum, Operasi Yustisi pun kembali ditingkatkan.
Berdasar pantauan Sabtu (2/10/2021) pagi di sejumlah jalan, terlihat cukup banyak warga Palangkaraya ketika berada di luar rumah tidak memakai masker.
Kondisi ini diduga seiring terjadinya penurunan level penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari awalnya level 4 turun menjadi level tiga untuk Kota Palangkaraya.
Berdasar data di Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya pun, jumlah warga yang terpapar covid-19 juga menurun seiring gencarnya vaksinasi massal.
Baca juga: Jelang PTM, Vaksinasi Covid-19 untuk Pelajar SMP-SMA di Palangkaraya Makin Gencar
Baca juga: Cara Buat Akun & Mendownload Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat Aplikasi PeduliLindungi, Ini Syaratnya
Baca juga: NEWS VIDEO, Wisata Kuliner Bawah Jembatan Kahayan Palangkaraya Masih Sepi Akibat Covid-19
Menyikapi kondisi ini, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya menginntesifkan lagi Operasi Yustisi untuk kepatuhan penerapan protokol kesehatan.
Jumat (1/10/2021) petang, Operasi Yustisi dan Razia Masker digelar Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya digelar di Jalan Adonis Samad.
Dalam Operasi Yustisi itu terlihat Wakapolsek Pahandut, Iptu Robertus Sonny.
Operasi berhasil menjaring sebanyak 12 orang karena tidak memakai masker saat melintas di kawasan tersebut
Wakapolsek Iptu Robertus Sonny, mengatakan pihaknya mengenakan teguran dan sanksi sosial bagi 12 orang yang terjaring Operasi Yustisi karena saat berkendaraan tidak memakai masker.
Pihaknya memakai aturan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19.
“Sanksi bagi pelanggar 2 orang dikenakan teguran tertulis sedangkan 6 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan. Kemudian 4 orang kena denda administrasi,” kata Wakapolsek Pahandut Iptu Robertus Sonny. (*)