Sidang Kades Kinipan
Koalisi Gerakan Solidaritas Kinipan Unjuk Rasa di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Ini Poin Tuntutan
Koalisi Gerakan Solidaritas Kinipan menggelar aksi unjuk rasa depan PN Tipikor dan bertemu dengan Ketua PN, sejumlah poin jadi tuntutan terhadap kades
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Koalisi Gerakan Solidaritas Kinipan, menggelar aksi di depan Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya, Senin (31/1/2022).
Ratusan orang berdiri didepan Pengadilan Tipikor Palangkaraya, menuntut membebaskan Kepala Desa (Kades) Kinipan Wilem Hengki yang merupakan terdakwa kasus korupsi dana desa tahun 2019.
Tak hanya itu mereka juga menuntut agar pemerintah tidak mengkriminalisasi masyarakat Kinipan, serta mengakui hak wilayah adat masyarakat Kinipan, Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sidang perdana pembacaan dakwaan yang dilaksanakan secara online, Kades Kinipan Wilem Hengki, masyarakat Kinipan langsung datang dari Kecamatan Batang Kawa, Kinipan, Lamandau, Kalteng untuk mengawal proses persidangan tersebut.
"Kami datang dari jauh, jaraknya 600 Km ke Palangkaraya, Menuntut membebaskan Kades kami Wilem Hengki, karena kami tidak bodoh, tidak mungkin datang jauh untuk membela orang yang korupsi," kata Effendy Buhing, tokoh masyarakat adat Kinipan.
Baca juga: Breaking News, Sidang Perdana Kades Kinipan Digelar Online, Massa Datangi Pengadilan Tipikor
Baca juga: Kuasa Hukum Kades Kinipan Aryo Nugroho Sebut Banyak Kejanggalan Penahanan Wilem Hengki
Koalisi Gerakan Solidaritas Kinipan sendiri terdiri dari gabungan mahasiswa, simpatisan dan masyarakat Kinipan.
Dalam aksi tersebut para unjuk rasa langsung dijumpai Ketua Pengadilan Tipikor Palangkaraya.
Kepala Pengadilan Negeri Palangkaraya, Paskatu Hardinata mengatakan, mengapresiasi kedatangan masyarakat yang menyuarakan aspirasi.
"Terimakasih sudah datang jauh-jauh untuk menyuarakan aspirasi, namun untuk proses persidangan percayakan kepada kami yang menjunjung keadilan dan kebenaran," tegasnya.
Pihaknya, menjamin tidak ada yang dapat mengintervensi majelis hakim dalam keputusan.
Baca juga: Kades Kinipan Lamandau Wilem Hengki Ditahan Diduga Korupsi Dana Desa Rp 270 Juta
Baca juga: Ketua Adat Laman Kinipan Effendi Buhing: Penahanan Kades Wilem Hengki Upaya Kriminalisasi
Sidang perdana tersebut masih memusyawarakan terkait permohonan penasihat hukum, akan pengalihan terdakwa menjadi tahanan kota yang menunggu sampai waktu seminggu.
"Kami tidak bisa mengintervensi majelis hakim terkait permohonan tersebut, namun kami akan sampaikan aspirasi ke majelis hukum yang tentunya semua ditentukan di persidangan," tegas Paskatu Hardinata.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Totok Sapto Indrato, jika terdakwa benar akan dibebaskan, jika bersalah akan dihukum saat menemui Koalisi Gerakan Solidaritas Kinipan.
Seperti diketahui Kades Kinipan Wilem Hengki didakwa dengan dugan kasus tipikor penyalahgunaan dana desa anggaran 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 270 juta. (*)