Sidang Kades Kinipan

Breaking News, Sidang Perdana Kades Kinipan Digelar Online, Massa Datangi Pengadilan Tipikor

Breaking News, sidang perdana Kades Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah, Wilem Hengki diwarnai aksi massa

Penulis: Lidia Wati | Editor: Dwi Sudarlan
Tribun Kalteng/Ghorby Sugianto
Breaking News, penjagaan ketat aparat kepolisian dalam sidang perdana kasus Kades Kinipan Wilem Hengki secara online di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Senin (31/1/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM - Breaking News, sidang perdana Kades Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah, Wilem Hengki diwarnai aksi massa.

Sidang sendiri digelar secara online dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya, Senin (31/1/2022).

Dalam sidang ini, Kades Kinipan Wilem Hengki didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa sebesar Rp 270 juta.

Saat ini Kades Kinipan Wilem Hengki dikabarkan menjalani penahanan di Rutan Palangkaraya.

Baca juga: Sidang Kasus Wilem Hengki Secara Online, Terdakwa Dititipkan di Rutan Palangkaraya

Baca juga: Kuasa Hukum Kades Kinipan Aryo Nugroho Sebut Banyak Kejanggalan Penahanan Wilem Hengki

Baca juga: Ketua Adat Laman Kinipan Effendi Buhing: Penahanan Kades Wilem Hengki Upaya Kriminalisasi

Beberapa hari lalu, Humas Pengadilan Negeri Tipikor Palangkaraya, Heru Setiyadi mengungkapkan sidang digelar berdasar surat pelimpahan kasus nomo B-34/O.2.21/Ft.1/01/2022.

Berkas tersebut dikirim dari Kejaksaan Negeri Lamandau untuk dilakukan proses persidangan di Kota Palangkaraya.

Sementara Kuasa Hukum Kades Kinipan Wilem Hengki, Aryo Nugroho pernah menyebut ada upaya kriminalisasi kepada kliennya. 

Menurut dia, penahanan Wilem Hengki terdapat banyak kejanggalan.

Aksi massa solidaritas Kades Kinipan Wilem Hengki yang Senin (31/1/2022) ini menjalani sidang perdana melalui online di Pengadilan Tipikor Palangkaraya.
Aksi massa solidaritas Kades Kinipan Wilem Hengki yang Senin (31/1/2022) ini menjalani sidang perdana melalui online di Pengadilan Tipikor Palangkaraya. (Tribun Kalteng/Ghorby Sugianto)

Pasalnya, proyek pengerjaan jalan desa sepanjang 1.300 meter yang menggunakan dana desa, dilakukan 2017 silam.

“Wilem yang menjabat tahun 2019, sedangkan pengerjaan jalan yang selesai di tahun 2017. Anehnya, pembayaran proyek pengerjaan jalan pada 2019 atau di masa Wilem Hengki menjabat,” jelas Aryo Nugroho pada Tribunkalteng.com, Rabu (19/1/2022) sore.

Hal yang diperkarakan terjadi karena Wilem membayarkan hutang proyek yang belum terbayarkan oleh Kepala Desa sebelumnya.

“Anehnya polisi mengatakan adanya pekerjaan yang belum selesai pada proyek pengerjaan jalan, saat dibayarkan tidak ada pekerjaan yang dilaksanakan,” ungkap Aryo. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved