Berita Lamandau

Kuasa Hukum Kades Kinipan Aryo Nugroho Sebut Banyak Kejanggalan Penahanan Wilem Hengki

Kuasa Hukum Wilem Hengki, Aryo Nugroho menduga ada upaya kriminalisasi pada Kepala Desa (Kades) Kinipan.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
istimewa
Kuasa Hukum Kades Kinipan,Aryo Nugroho. 

TRIBUNKALTENG.COM, LAMANDAU -Kuasa Hukum Wilem Hengki, Aryo Nugroho menduga ada upaya kriminalisasi pada Kepala Desa (Kades) Kinipan.

Penahanan Kades Wilem Hengki, mengalami polemik yang cukup rumit.

Terutama terdapat banyak kejanggalan dalam proses penahanannya.

Pasalnya, proyek pengerjaan jalan desa sepanjang 1.300 meter, dilakukan pada tahun 2017.

Baca juga: NEWS VIDEO, Polresta Palangkaraya Selidiki Percobaan Pembobolan Mesin ATM Bank Kalteng

Baca juga: Dandim Lamandau dan Muara Teweh Berganti, Sertijab Digelar di Makorem 102/Pjg

Baca juga: Kades Kinipan Lamandau Wilem Hengki Ditahan Diduga Korupsi Dana Desa Rp 270 Juta

“Wilem yang menjabat tahun 2019, sedangkan pengerjaan jalan yang selesai di tahun 2017. Anehnya, pembayaran proyek pengerjaan jalan pada tahun 2019 atau di masa Wilem menjabat,” jelas Aryo Nugroho pada Tribunkalteng.com, Rabu (19/1/2022) sore.

Hal yang diperkarakan terjadi karena Wilem membayarkan hutang proyek yang belum terbayarkan oleh Kepala desa sebelumnya.

“Anehnya polisi mengatakan adanya pekerjaan yang belum selesai pada proyek pengerjaan jalan, saat dibayarkan tidak ada pekerjaan yang dilaksanakan,” ungkap Aryo.

Aryo Nugroho meminta pihak Kepolisian menyelidiki lebih dalam kasus tersebut.

“Aneh sekali jika hanya ada tersangka tunggal, kalau kasus seperti ini harusnya ada tersangka lainnya,” heran Aryo.

Ia juga meminta untuk pihak Kepolisian menggali lebih dalam, tidak hanya fokus pada pembayaran pada tahun 2019 saja. 

“Tahun 2017 harusnya juga diselidiki, bahkan bisa saja diselesaikan secara internal terlebih dahulu. Karena sangat terkait dengan instansi pemerintahan,” ungkap Aryo.

Di sisi lain, pada Rabu (19/1/2022) berkas kasus korupsi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dan Tindak Pidana Korupsi Kota Palangkaraya.

Hal ini diketahui melalui aplikasi Instagram pada fitur Reels, yang dibuat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Okto Silaen.

Video tersebut berisikan pelimpahan berkas kasus Kades Kinipan dan pernyataan 48 warga yang menjadi penjamin penangguhan penahanan kepada Wilem Hengki.

“Kita tunggu saja bagaimana prosesnya, berkas sudah dikirim oleh Kejaksaan Negeri Lamandau. Untuk agenda persidangan biarkan pihak dari pengadilan yang urus,” tutup Aryo Nugroho. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved