Berita Lamandau
Kades Kinipan Lamandau Wilem Hengki Ditahan Diduga Korupsi Dana Desa Rp 270 Juta
Kepolisian Resor (Polres) Lamandau melakukan penahanan Kepada Desa (Kades) Kinipan Wilem Hengki, pada Jumat (14/1/2022) lalu terkait dugaan korupsi
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, LAMANDAU -Kepolisian Resor (Polres) Lamandau melakukan penahanan Kepada Desa (Kades) Kinipan Wilem Hengki, pada Jumat (14/1/2022) lalu terkait dugaan korupsi dana desa.
Wilem Hengki ditahan karena ia telah ditetapkan status sebagai tersangka.
Status tersangka ditetapkan kepada Kades Kinipan pada 11 Agustus 2021, dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo menjelaskan, penahanan dilakukan pihak Polres Lamandau untuk memudahkan penyidikan pada Wilem Hengki.
“Kasus Kades Kinipan sudah masuk ke tahap 2 atau P21 dan berlanjut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lamandau,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon seluler oleh TribunKalteng.com, pada Senin (17/1/2022).
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 700 Juta Lebih Seorang Mantan Kades Kapuas Masuk Sel
Baca juga: Kejari Kapuas Segera Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi KPU Kapuas
Baca juga: Peringatan Hari Antikorupsi, Fairid Naparin Ingatkan Seluruh ASN Bebas Praktik Korupsi
Kasus tindak pindana korupsi Wilem Hengki sudah diserahkan pada kejaksaan, pada Senin (17/1/2022).
“Penetapan tersangka Wilem Hengki atas dugaan, tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019 lalu di Desa Kinipan,” ujar AKBP Arif Budi Purnomo.
Arif Budi Purnomo menambahkan, Wilem dijerat dengan Pasal 2, Juncto (Jo) Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Inspektorat tahun 2019.
“Terdapat kerugian sebesar Rp 270 Juta pada keuangan negara untuk proyek pengerjaan jalan di Desa Kinipan,” ujar AKBP Arif Budi.
Ia juga mengatakan, Inspektorat sudah memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
“Hingga saat ini, belum ada pengembalian dana tersebut oleh Kades Kinipan. Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan BPKP dan Inspektorat melaporkan kasus tersebut pada pihak Kepolisian,” ungkap AKBP Arif Budi Purnomo.
Kapolres Lamandau tersebut menyatakan, proses hukum Tipikor sudah berlangsung dari tahun 2020.
“Dalam penyelidikan, tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus Tipikor yang dilakukan Wilem Hengki,” ujar Kapolres.
UMK Lamandau 2023 Naik 8,92 Persen, Lebihi UMP Kalteng 2023 dan UMK Palangkaraya 2023 |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih Pinggiran Tinggi Dibanding Kota, KPU Lamandau Minta Pendatang Pindah Domisili |
![]() |
---|
Buka Gebyar Lamandau Expo 2022, Bupati Hendra Lesmana Ajak Bergerak Bersama Menjadi 'Juara' |
![]() |
---|
Narkoba di Kalteng, 3 Pengedar Lintas Provinsi Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamandau, Bawa 4 Kg Sabu |
![]() |
---|
Oknum Nakes di Lamandau Jadi Tersangka, Setelah Perlihatkan Organ Vitalnya di Depan 5 Murid SD |
![]() |
---|