Berita Kotim
Satresnarkoba Tangkap Dua Warga Kotim Usai Melakukan Transaksi Sabu di Pantai Ujung Pandaran
Seorang nelayan I (49) diamankan polisi bersama HW (46) di sebuah rumah di Pantai Wisata Ujung Pandaran Teluk Sampit usai melakukan transaksi sabu.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Seorang nelayan dengan inisial I (49) diamankan polisi bersama HW (46) di sebuah rumah Pantai Wisata Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (4/1/2022) usai melakukan transaksi narkoba.
Warga Jalan Putra Nelayan RT. 002 RW. 001 Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit tersebut ditangkap Petugas Satresnarkoba Polres Kotim bersama HW seorang wanita berumur (46) keduanya diduga sebagai pengedar narkoba.
Informasi terhimpun menyebutkan, kedua tersangka diamankan polisi di kawasan Pantai Ujung Pandaran Kotim diduga usai melakukan transaksi sabu, polisi menyita tujuh bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 2,19 gram yang ditemukan setelah dilakukan pengeledahan.
Baca juga: Usai Pisah Sambut Kapolres Baru Kotim AKBP Sarpani Hari Ini Mulai Aktif Jalankan Tugas
Baca juga: NEWS VIDEO, Tangisan Korban Kebakaran Sambut Kedatangan Wabup Kotim di Pasar Pundu
Baca juga: Sugianto Sabran Sarankan Bentuk Tim Terpadu Tangani Ruas Jalan Rusak Palangkaraya-Gumas oleh PBS
Polisi menangkap keduanya saat dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya, Sabu 2,19 gram, dua telepon selukar 2 pack plastik klip kecil, uang tunai Rp 2.510.000, 1 potongan sedotan plastik, 1 kotak rokok Merk LA Bold warna hitam dan 1dompet kecil warna hijau.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatnarkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah, mengungkapkan, penangkapan pelaku di Jalan Putra Nelayan RT 002 RW 001 Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotim.
Dia mengungkapkan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti yang disita petugas sudah diamankan di Mapolres Kotim.
"Keduanya saat ini diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut ," ujarnya.
Petugas Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan tersangka Ik saat sedang berdiri pinggir pantai kemudian dibawa kerumahnya, petugas kembali mengamankan HW saat itu ada didalam rumah tersebut.
Polisi melakukan penggeledahan di badan tersangka Ik ditemukan 6 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu didimpan dalam sebuah kotak rokok yang dibalut dengan uang Rp10 ribu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lagi dalam rumah tersangka ditemukan sebuah dompet kecil warna hijau dibawah kulkas dan setelah dibuka berisikan 1 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu dan
2 pack plastik klip kecil serta 1 potongan sedotan plasti l.
Semua barang bukti yang ditemukan diakui milik tersangka Ik.
Dia mengku sebelumnya mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka HW dengan membeli sebanyak 1 bungkus seharga Rp3.000.000 namun baru dibayarkan Rp2.500.000.
Saat ditanyakan petugas kepada Tersangka HW membenarkannya.
Uang hasil pembelian sabu tersebut telah diamankan petugas Kepolisian sebanyak Rp2.500.000 dari dalam tas HW.
Polisi juga mengamankan dua ponsel yang dipakai untuk keduanya melakukan transaksi.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)