HUT Kemerdekaan RI

Sejarah Bendera Merah Putih, Simak Tata Cara Penggunaan dan Larangan terhadap Bendera Negara

Sejarah Bendera Merah Putih, simak tata cara penggunaan dan larangan terhadap Bendera Negara

Editor: Dwi Sudarlan
banjarmasinpost.co.id/istimewa
Ilustrasi pengibaran Bendera Merah Putih, simak sejarah, tata cara pengunaan dan larangan terhadap Bendera Negara 

Penumpang kapal mengibarkan bendera kebangsaan Inggris untuk menghormati mendiang kapten.

Bendera tersebut tidak dikibarkan di ujung tiang tapi di tengah tiang.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan perkabungan.

Selain itu bendera merah putih juga digunakan sebagai Penutup peti atau usungan jenazah.

Untuk tata cara penggunaan Bendera Negara, berikut beberapa di antaranya:

1. Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

4. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.

5. Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.

6. Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Larangan terhadap Bendera Negara

Larangan terhadap perlakuan bendera diatur dalam Pasal 57 di UU Nomor 24 Tahun 2009 dari huruf a sampai d. Berikut bunyi dari Pasal 57, dimana setiap warga Indonesia dilarang:

1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara

2. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran

3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara

4. Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Sementara itu pada Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Semarak HUT Kemerdekaan RI 2021, Berikut Sejarah dan Fungsi Bendera Merah Putih

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved