HUT Kemerdekaan RI
Sejarah Bendera Merah Putih, Simak Tata Cara Penggunaan dan Larangan terhadap Bendera Negara
Sejarah Bendera Merah Putih, simak tata cara penggunaan dan larangan terhadap Bendera Negara
Bendera berbahan katun halus (setara dengan jenis primissima untuk batik tulis halus), berwarna merah putih, dengan panjang 300 cm dan lebar 200 cm.
Pada 13 November 2014 bendera diukur ulang.
Ukuran panjangnya adalah 276cm dan lebarnya 199cm.
Bendera tersebut dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56 (kini Jalan Proklamasi), Jakarta oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.
Arti dan Sejarah Penggunaan Warna Merah Putih
Panitia bendera kebangsaan merah putih menggunakan warna merah dan warna putih sebagai simbol.
Merah berarti berani dan putih berarti suci. Kedua warna ini sampai saat ini menjadi jati diri bangsa.
Ukuran bendera ditetapkan sama dengan ukuran bendera Nippon yakni perbandingan antara panjang dan lebar tiga banding dua.
Di samping bermakna berani dan suci, kombinasi warna merah dan putih telah digunakan dalam sejarah kebudayaan dan tradisi di Indonesia pada masa lalu.
Kombinasi merah dan putih digunakan pada desain sembilan garis merah putih bendera Majapahit.

Sempat Dipisahkan Menjadi Dua Bagian
Pada tanggal 4 Januari 1946, Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri pindah ke Yogyakarta karena keamanan para pemimpin Republik Indonesia tidak terjamin di Jakarta.
Bersamaan dengan perpindahan tersebut, bendera pusaka atau bendera yang dijahit oleh Fatmawati turut dibawa dan dikibarkan di Gedung Agung.
Ketika Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda pada tanggal 19 Desember 1948, bendera pusaka sempat diselamatkan oleh Presiden Soekarno dan dipercayakan kepada ajudan Presiden yang bernama Husein Mutahar untuk menyelamatkan bendera itu.
Husein Mutahar mengungsi dengan membawa bendera tersebut dan untuk alasan keamanan dari penyitaan Belanda.