Berita Kotim
Kriminalitas di Sampit, Kuras Isi Warung dan Rumah Ibu Kandung, Dimas Kini Hidup dalam Jeruji Besi
Kriminalitas di Sampit, gegara menguras isi warung dan rumah ibu kandung, Dimas Pabowo Riyanto kini harus hidup dalam jeruji besi Polres Sampit
Penulis: Fathurahman | Editor: Dwi Sudarlan
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kriminalitas di Sampit, gegara menguras isi warung dan rumah ibu kandung, Dimas Pabowo Riyanto kini harus hidup dalam jeruji besi Polres Sampit, Kotim, Kalteng.
Selama ini Dimas Prabowo Riyanto yang sudah berumur 32 tahun tinggal satu rumah dengan ibunya di Jalan Cut Nyak Dien RT 036 RW 018 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Bukannya bersyukur berterima kasih, Dimas Prabowo Riyanto justru tega mencuri barang-barang milik ibunya, Rumiati (58) yang berjualan berbagai keperluan rumah tangga.
Barang-barang jualan milik ibunya dicuri secara bertahap sejak April hingga Bulan Mei 2021 lalu sehingga total kerugian Rumiati akibat ulah anaknya itu mencapai Rp 175 juta lebih.
Baca juga: Penertiban Preman di Sampit, Pemerhati Sosial Minta Tidak Disamakan dengan Pelabuhan Tanjung Priok
Baca juga: Karhutla di Palangkaraya, Wali Kota Fairid Naparin Minta Optimalkan Sumur Bor Cegah Kebakaran
Baca juga: Vaksinasi Massal di Kalteng, Kapolda Irjen Dedi Prasetyo Targetkan 70 Persen pada Desember 2021
Kapolsek Ketapang, Sampit, AKP Samsul Bahri, Senin (14/6/2021) mengungkapkan pihaknya masih memproses hukum kasus pencurian sejumlah barang yang dilakukan Dimas terhadap sejumlah barang milik pelapor Rumiati.
AKP Samsul Bahri mengatakan Rumiati melaporkan perbuatan tidak terpuji anak kandungnya karena jengkel.
Betapa tidak karena ulah Dimas, dia mengalami kerugian higga Rp 175 juta lebih.
AKP Samsul Bahri juga mengungkapkan meskipun yang melakukan pencurian adalah anak kandung, Rumiati tetap meminta polisi memproses hukum Dimas.
Ibunya yang minta kasus pencurian yang dilakukan anaknya kami proses, sehingga sampai saat ini kasus tetap berjalan, Dimas sudah ditetepakan sebagai tersangaka," ujarnya.
Dikatakan AKP Samsul Bahri, saat ini Dimas ditahan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelakunya Dimas Prabowo saat ini, masih kami tahan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya yang mengakibatkan ibunya sendiri mengami kerugian," ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, Dimas masuk warung dan mengambil barang-barang yang berada di dalamnya.
Barang dicuri antara lain 1 unit kulkas minum dan 2 tempat bakaran ikan.
Tak hanya itu, Dimas ternyata juga mencuri lalu menjual barang-barang di rumah ibunya, antara lain 1 unit kulkas, 1 set sofa, dab 1 unit kasur springbed.
Dia juga mencuri 1 unit mesin cuci, 1 unit lampu kristal, 1 unit pintu oiling door, 1 unit meja hias, 1 unit meja, dan 1 ayunan.