Klarifikasi Wakil Rektor Unitri Soal Mahasiswi Bercadar yang Melapor Akan Dikeluarkan
Totok menerangkan, berdasarkan laporan yang ia terima, dua mahasiswi yang mengenakan cadar dipanggil oleh dosen wali.
TRIBUNKALTENG.COM, MALANG - Pihak Universitas Tribuana Tunggadewi (Unitri) Malang membantah adanya aturan pelarangan menggunakan cadar di lingkungan kampus.
Pihak Unitri juga membantah kalau dua mahasiswanya dipaksa melepaskan cadar mereka.
Wakil Rektor 3 Universitas Tribuana Tunggadewi Totok Sasongko mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan peraturan.
Mahasiswa tetap diberi kebebasan berpenampilan sepanjang masih mengikuti tata tertib kampus seperti tidak boleh gondrong, bertindik, menggunakan kaos oblong dan mengenakan sandal.
Baca: Pakai Cadar, Dua Mahasiswi Ini Diancam Dikeluarkan dari Kampusnya
"Klarifikasi, di Unitri secara formal tidak ada aturan yang mengatur atau melarang penampilan mahasiswa menggunakan cadar," ujat Totok, Jumat (18/11/2017).
Totok menerangkan, berdasarkan laporan yang ia terima, dua mahasiswi yang mengenakan cadar dipanggil oleh dosen wali.
Selayaknya wali pengganti orangtua, dosen itu memberikan arahan dan berkomunikasi lebih jauh soal penggunaan cadar.
Dalam komunikasi itu, diterangkan kalau pihak universitas tidak memaksa mahasiswi untuk membuat surat pernyataan.
"Kalau ketemu dosen wali itu fungsinya menggantikan ortu selama ada di kampus. Kalau laki-laki, menggunakan anting diingatkan. Kalau rambutnya gondrong dilarang. Kalau perempuan, menggunakan cadar diajak komunikasi. Menurut laporan yang saya terima. Komunikasinya adalah perwalian," pungkasnya.
Baca: Kelompok Bersenjata Bakar Dua Mobil Milik Freeport di Papua, Begini Kronologinya
Untuk mengeluarkan surat pernyataan, prosesnya berawal dari biro kemahasiswaan kemudian dinaikan ke WR 3 dan lebih tinggi adalah Rektor.
Totok menegaskan, belum pernah membuat atau menandatangani surat peringatan berkaitan penggunaan cadar.
Terkait informasi kecaman yang dikeluarkan HMI Komisariat Unitri, pihak kampus masih belum bisa meyakini hingga kalau surat itu berasal dari HMI.
Pasalnya, tidak ada kop HMI dan stempel HMI dinsurat yang beredar luas di sosial media tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribunkalteng-mahasiswa-pakai-cadar_20171118_151553.jpg)