Info CPNS 2018

SKB CPNS 2018 dengan Sistem Ranking, 7 Syarat Peserta yang Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikuti

Dalam aturan barunya, BKN menerapkan SKB CPNS 2018 dengan Sistem Ranking, 7 Syarat Peserta Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikuti.

Editor: Mustain Khaitami
tribun kaltim
Passing grade SKD CPNS 2018 sebagian peserta tes tidak lolo, alternatif lain dengan sistem ranking. 

TRIBUNKALTENG.COM - Peserta yang tak lolos passing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, memungkinkan tetap bisa ikut ikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistem ranking yang diterapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam aturan barunya, BKN menerapkan SKB CPNS 2018 dengan Sistem Ranking, 7 Syarat Peserta Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikuti.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers pada Kamis 22 November 2018.

Konferensi pers tersebut disiarkan melalui akun media sosial BKN, @BKNgoid.

Kepala BKN menjelaskan bahwa peserta SKB dibagi menjadi 2 kelompok.

Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 Dirilis, Begini Sistem Rankingnya

Bursa Bakal Calon Rektor IAIN Palangkaraya, Ketua Prodi Program Magister Dikabarkan Ikut Bertarung

"Kita menggunakan sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade," kata Kepala BKN.

Sementara untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.

Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.

"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana

"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan baru berbentuk Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) guna memenuhi kekurangan formasi peserta yang lulus dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Menteri PAN-RB Syafruddin menandatangani Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 pada 19 November lalu.

Sejumlah peserta CPNS Kemenag Kalteng saat memantau hasil seleksi usai tes. (tribunkalteng.co/fathurahman)Dalam kebijakan tersebut disebutkan 3 ketentuan peserta CPNS 2018 yang berhak ikut SKB sebagai berikut:

1. Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;

2. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved