Info CPNS 2018

Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 Dirilis, Begini Sistem Rankingnya

Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Editor: Mustain Khaitami
Kolase Tribunstyle.com, Ilustrasi Wartakota Tribunnews.com
476 Ribu Pelamar Tidak Lolos Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2018. Segera Cek Nama di situs sscn.bkn.go.id. 

Permenpan No 61 Tahun 2018 Tentang Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 Resmi Dirilis
Kamis, 22 November 2018 10:48

Tribun Kaltim/Samir

Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Bundar Islamic Center Penajam mengikuti ujian TKD 


Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 Dirilis, Begini Sistem Rankingnya
TRIBUNKALTENG.COM - Aturan baru untuk sistem ranking dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis melalui Permenpan No 61 Tahun 2018.

Peserta yang tidak lolos SKD masih memiliki peluang untuk mengikuti SKB dengan sejumlah syarat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dalam peraturan itu, pemerintah akhirnya menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Berlaku untuk Semua Formasi, Peserta SKD CPNS 2018 yang Penuhi Passing Grade Ikuti Tes SKB

Cara Mudah dan Murah Membersihkan Paru-paru Perokok, Ramuan Alami Ini Bisa Dibikin Sendiri!

Ditetapkannya sistem rangking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.

Dikutip tribunpekanbaru.com dari situs menpan.go.id, Rabu (21/11/2018) malam,  dalam poin pertimbangan peraturan itu disebutkan bahwa tingkat kesulitan soal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi CPNS 2018.

Akibatnya, terjadi disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Atas pertimbangan itu, Menpan memutuskan peserta seleksi CPNS tahun 2018 2018 yang mengikuti  SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Calon peserta SKB dimaksud adalah mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar pengadaan CPNS Tahun 2018.

Sementara itu, bagi Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan RB  Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 masih memiliki peluang.

Dengan catatan memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang sudah diatur secara teknis dalam peraturan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved