Info CPNS 2018
Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 Dirilis, Begini Sistem Rankingnya
Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Akibatnya, terjadi disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Atas pertimbangan itu, Menpan memutuskan peserta seleksi CPNS tahun 2018 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Calon peserta SKB dimaksud adalah mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar pengadaan CPNS Tahun 2018.
Sementara itu, bagi Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan RB Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 masih memiliki peluang.
Dengan catatan memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang sudah diatur secara teknis dalam peraturan tersebut.
Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking. "Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin.
Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.
Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.
"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia.
Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan transparan.
Guru dan Dokter Ini Mundur dari CPNS Karena Tidak Suka dengan Tempat Tugas |
![]() |
---|
Syarat Pemberkasan Peserta Lolos CPNS Kemenag 2018, Cek Link Pengumuman Hasil |
![]() |
---|
Link Hasil CPNS 2018 di 33 Instansi, dari Kemenkes, Kemenkumham Hingga Kemenkeu |
![]() |
---|
Hasil Akhir CPNS 2018 Kemenkop UKM, Infonya Klik Link Ini |
![]() |
---|
Berkas Hasil Tes CPNS 2018 Kemenag RI Sudah di Panselnas, Kok Belum Diumumkan? |
![]() |
---|