Berita Kalteng

Dorong Optimalisasi PAD Pertambangan, Perusahaan Wajib Patuhi Pakta Integritas

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Sektor Pertambangan, Selasa (21/10/2025).

Dorong Optimalisasi PAD Pertambangan, Perusahaan Wajib Patuhi Pakta Integritas - Pakta-Integritas-Pemprov-Kalteng-21-Oktober-2025.jpg
Muhammad Iqbal Zulkarnain/Tribunkalteng.com
OPTIMALISASI PAD - Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Sektor Pertambangan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa (21/10/2025).
Dorong Optimalisasi PAD Pertambangan, Perusahaan Wajib Patuhi Pakta Integritas - Pakta-Integritas-Pemprov-Kalteng-2-21-Oktober-2025.jpg
Muhammad Iqbal Zulkarnain/Tribunkalteng.com
OPTIMALISASI PAD - Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Sektor Pertambangan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa (21/10/2025).

Selain itu, pengelolaan limbah medis dan B3 juga harus dilakukan melalui UPT Limbah Medis Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah.

Agustiar Sabran turut menekankan, agar perusahaan ikut mendukung digitalisasi sistem pajak daerah, termasuk dalam hal pembayaran daring dan pelaporan elektronik.

Selain itu, perusahaan diminta berkontribusi pada pembangunan infrastruktur publik, seperti perbaikan jalan dan penyediaan fasilitas umum yang juga bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Dalam bidang ketenagakerjaan, perusahaan diimbau mengutamakan rekrutmen tenaga kerja lokal secara adil dan proporsional sesuai kebutuhan.

Sementara dalam bidang sosial, perusahaan harus menyusun dan melaksanakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta program Tanggung Jawab Sosial (CSR) secara berkelanjutan dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Ia berharap langkah bersama ini dapat memperkuat tata kelola pertambangan yang transparan, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan PAD, serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

“Pengingkaran terhadap isi Pakta Integritas ini adalah tanggung jawab moral masing-masing dan bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administrasi, denda, hingga pencabutan izin,” tutup Agustiar Sabran.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved