Berita Palangka Raya

Wilayah Adat Dirusak, Komunitas Adat Masukih Gunung Mas Minta Keadilan ke Dishut Kalteng

Perwakilan Komunitas Adat Masukih, Kabupaten Gunung Mas mendatangi Kantor Dishut Kalteng menuntut keadilan atas perusakan hutan secara ilegal

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
DOKUMEN KOMUNITAS ADAT MASUKIH
MENYERAHKAN - Perwakilan Komunitas Adat Masukih, Ferdison (kanan) menyerahkan laporan dugaan tambang ilegal di hutan adat kepada Dishut Kalteng, Rabu (8/10/2025). 

Sementara itu, Pj Ketua PW AMAN Kalteng Yoga Adi Saputra mengatakan, aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal tersebut, merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak dan kedaulatan ekologis masyarakat adat. 

Yoga menegaskan, tindakan itu tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengoyak tatanan sosial dan hukum adat yang telah dijaga turun-temurun. 

Baca juga: Anggota DPRD Gunung Mas Kecam Aktivitas Tambang Ilegal di Hutan Adat Himba Antang Miri Manasa

Baca juga: Koalisi Save Kinipan Ragukan Janji Menteri LHK dan Bezos Earth Fund Selesaikan Konflik Hutan Adat

"AMAN Kalteng menuntut perlindungan nyata, bukan sekadar pengakuan simbolik, atas wilayah adat yang menjadi sumber hidup, identitas, dan spiritualitas Komunitas Adat Masukih," ujarnya, Senin (13/10/2025). 

Yoga juga menyampaikan, AMAN Kalteng mendesak penghentian segera aktivitas tambang emas illegal di Hutan Adat Masukih. 

"Kami mendorong penegakan hukum terhadap pelaku dan pihak yang membiarkan aktivitas illegal tersebut," tandasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved