PHPU Pilkada Barito Utara

Tunggu Putusan Sengketa Pilkada Barito Utara Besok, Minta Warga Utamakan Falsafah 'Belom Bahadat'

Praktisi Hukum di Kalteng Ari Yunus Hendrawan meminta agar jelang putusan sengketa Pilkada Barito Utara, masyarakat diminta utamakan persatuan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PERKARA PHPU - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo dalam Sidang Perkara PHPU Barito Utara, Jumat (12/9/2025) lalu. Besok, Rabu (17/9/2025), putusan sengketa Pilkada Barito Utara oleh hakim. 

Apabila sidang memutus keterangan yang ada kurang kredibel, MK cenderung membebaskan pihak Termohon dari tuntutan Pemohon. 

"Dalam konteks Huma Betang, penolakan ini sejatinya mencerminkan penghormatan pada prinsip kejujuran dan keadilan hukum hanya boleh ditegakkan atas bukti yang jelas dan sah, sebagaimana dituntut Falsafah Belom Bahadat yang menjunjung kejujuran dan hukum," tuturnya.

Kemudian, Ari menilai, MK juga berpotensi memutuskan mengabulkan permohonan sebagian yang berujung PSU terbatas.

Dirinya menuturkan, Jika ditemukan bukti kesalahan administratif KPU atau pelanggaran terbatas yang nyata, MK dapat memerintahkan PSU hanya di TPS tertentu, bukan membatalkan seluruh pemilu.

Mahkamah pernah mengambil jalur ini pada Februari 2025, dengan memerintahkan PSU di dua TPS setelah mengakui fakta ada pemilih ganda dan ketidaksesuaian rekapitulasi suara.

Dalam putusan itu dijelaskan, bahwa lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih dua kali, plus rekomendasi Bawaslu diabaikan oleh KPU.

Jika temuan sidang saat ini serupa, misalnya selisih surat suara tak wajar atau manipulasi administratif yang terbukti, Ari menilai MK kemungkinan memerintahkan PSU terbatas, sebagai solusi gotong-royong menegakkan keadilan.

"Keputusan partial seperti ini masih sejalan dengan semangat persatuan Huma Betang, memperbaiki proses pemilu tanpa menelantarkan hak politik sebagian warga," ujarnya.

Lebih lanjut, Ari menambahkan, MK juga memiliki opsi mendiskualifikasi pasangan calon.

Menurutnya, diskualifikasi merupakan opsi ekstrem bila penyimpangan politik uang terbukti sangat masif. Jika MK menilai politik uang berlangsung sistematis dan terstruktur, Mahkamah dapat mendiskualifikasi paslon terlibat demi menjaga integritas pemilu.

Sebelumnya, MK bahkan mendiskualifikasi dua pasangan calon karena keterangan saksi-saksi tentang pembelian suara yang meyakinkan, Mahkamah menyatakan yakin ada praktik politik uang berupa pembelian suara hingga belasan juta per pemilih.

"Bila dalam sidang kali ini bukti memperlihatkan pola pembagian uang yang serupa atau lebih buruk, putusan diskualifikasi mungkin diambil," ucap Ari.

Terlepas dari kemungkinan yang telah diprediksi sebelumnya, Ari menegaskan, keputusan MK pasti diambil dengan sangat hati-hati, karena dampaknya menggoncangkan demokrasi lokal. 

"Dalam perspektif Huma Betang, langkah tegas semacam itu ditempuh untuk menuntut hidup bertata krama atau Belom Bahadat dan mencegah kerusakan gotong royong akibat politik uang," bebernya.

Di samping pertimbangan hukum, aspek sosiopolitik lokal turut mengiringi penantian publik. Agar nilai persaudaraan, toleransi, dan kebersamaan senantiasa dijunjung tinggi di atas sengketa politik. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved