Sidang PHPU Barito Utara
Petitum Permohonan PHPU Barito Utara, Jimmy-Inry Minta MK Diskualifikasi Paslon Shalahuddin-Felix
Paslon Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix pada petitum PHPU Batara
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Sehingga total menjadi 8.541 atau sama dengan dengan 19,87 persen dari jumlah total DPT sebanyak 42.980.
Dengan banyaknya C-Pemberitahuan atau undangan memilih yang tidak terdistribusi tersebut, diduga sengaja dilakukan oleh Termohon khususnya di tempat basis-basis pemilih dan/atau simpatisan Pemohon.
“Mayoritas orang-orang yang tidak dapat panggilan atau Surat C-Pemberitahuan. KWK itu merupakan relawan Tim 02 atau Pemohon,” jelas Nasef.
Atas dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Barito Utara Nomor 365, sepanjang mengenai perolehan suara Shalahuddin-Felix.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Jubendri saat mebacakan Petitum Permohonan.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ucap Jubendri.
Baca juga: Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Barito Utara, Jimmy-Inry Tuding Shalahuddin-Felix Politik Uang
Baca juga: Ini Tanggapan Tim Hukum Shalahuddin-Felix Soal Jimmy-Inriaty Gugat Hasil PSU Barito Utara ke MK
Pemohon juga menyampaikan agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Barito Utara Nomor 26 Tahun 2025 tentang penetapan palson PSU tindak lanjut putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Tak hanya itu, Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Barito Utara Nomor 27 Tahun 2025 tentang penetapan paslon Barito Utara tanggal 16 Juni 2025, sepanjang penetapan pasangan Shalahuddin-Felix.
Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk menerbitkan Surat Keputusan, yang menetapkan paslon Jimmy-Inry sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.