Sidang PHPU Barito Utara
Petitum Permohonan PHPU Barito Utara, Jimmy-Inry Minta MK Diskualifikasi Paslon Shalahuddin-Felix
Paslon Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix pada petitum PHPU Batara
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pasangan calon Bupati Barito Utara nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonaide Y Tingan.
Hal itu terungkap dalam sidang MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa (2/9/2025).
Gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua Barito Utara tersebut, diajukan oleh Jimmy-Inry selaku pemohon. Sedangkan pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU Barito Utara dan pihak terkait adalah pasangan Shalahuddin-Felix.
Dalam petitum permohon, pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan batal keputusan KPU Barito Utara, sepanjang mengenai perolehan suara paslon Shalahuddin-Felix.
Berdasarkan KPU Barito Utara, perolehan suara Shalahuddin-Felix adalah 40.400 suara, sedangkan Jimmy-Inry memperoleh 36.989 suara.
Kuasa Hukum Jimmy-Inry, Muhammad Imam Nasef menilai, perolehan suara Pihak Terkait tersebut diperoleh dengan melakukan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada 9 kecamatan di Kabupaten Barito Utara.
Pasalnya, menurut pemohon, pihak terkait membagikan uang kepada pemilih dengan modus pemilih tersebut seolah-olah dijadikan relawan, yang direkrut lalu menandainya dengan kartu relawan yang bernomor seri.
Selain itu, Pemohon menuding Pihak Terkait membagikan uang menggunakan daftar penerima dan membagikan uang untuk semua warga yang ditemui on the spot atau di tempat.
Awalnya, kata Nasef, kartu relawan ini hanya menjadi desas-desus kemudian menjadi pemicu saat tersebar pada media sosial.
"Ini artinya membenarkan pemberian uang dalam kartu relawan itu benar terjadi, bahkan ini berlanjut saat H-1 pada 5 Agustus 2025," ujar Nasef.
Pada kartu relawan tersebut, kata Nasef, terdapat nomor seri dan NIK. Saat pihaknya mencocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nama-nama tersebut ada pada DPT.
"Sehingga ini jelas praktik money politic yang disebutkan sebagai dana intensif, namun tidak dimasukkan dalam daftar dana kampanye dan ini melanggar PKPU,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pemohon juga mendalilkan dari 9 kecamatan yang melakukan PSU, Pemohon menyoroti khususnya di Teweh Tengah.
Kecamatan tersebut, memiliki jumlah pemilih dalam DPT paling banyak dan terdapat surat suara yang tidak terdistribusi sebanyak 10.813.
Alasan tidak terdistribusi di antaranya, tidak dikenal sebanyak 3.166, dan tidak berada di tempat/tidak terdapat keluarga/orang terpercaya yang dapat dititipkan sebanyak 5.375 surat.
Sehingga total menjadi 8.541 atau sama dengan dengan 19,87 persen dari jumlah total DPT sebanyak 42.980.
Dengan banyaknya C-Pemberitahuan atau undangan memilih yang tidak terdistribusi tersebut, diduga sengaja dilakukan oleh Termohon khususnya di tempat basis-basis pemilih dan/atau simpatisan Pemohon.
“Mayoritas orang-orang yang tidak dapat panggilan atau Surat C-Pemberitahuan. KWK itu merupakan relawan Tim 02 atau Pemohon,” jelas Nasef.
Atas dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Barito Utara Nomor 365, sepanjang mengenai perolehan suara Shalahuddin-Felix.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Jubendri saat mebacakan Petitum Permohonan.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 pada Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ucap Jubendri.
Baca juga: Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Barito Utara, Jimmy-Inry Tuding Shalahuddin-Felix Politik Uang
Baca juga: Ini Tanggapan Tim Hukum Shalahuddin-Felix Soal Jimmy-Inriaty Gugat Hasil PSU Barito Utara ke MK
Pemohon juga menyampaikan agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Barito Utara Nomor 26 Tahun 2025 tentang penetapan palson PSU tindak lanjut putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Tak hanya itu, Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Barito Utara Nomor 27 Tahun 2025 tentang penetapan paslon Barito Utara tanggal 16 Juni 2025, sepanjang penetapan pasangan Shalahuddin-Felix.
Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk menerbitkan Surat Keputusan, yang menetapkan paslon Jimmy-Inry sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.