Demo Hari Ini

Kabar Terbaru Demo Jakarta, Polisi Amankan 22 Pendemo DPR RI Positif Narkoba dan Akan Direhabilitasi

Para pendemo yang diamankan tersebut terbukti usai melakukan tes urine di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (3/9/2025).

Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MENGUTUK TINDAKAN REPRESIF - Massa aksi dari mahasiswa, pelajar, dan masyarakat saat melaksanakan aksi demonstrasi mengutuk tindakan represif aparat di depan Mapolda Kalteng, Jumat (29/8/2025). 

Ya, diduga tersangka Delpedro diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @Lokataru.Foundation.

Lalu, Muzaffar diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @blokpolitikpelajar.

Kemudian untuk diduga tersangka Syahdan menghasut melalui akun Instagram @gejayanmemanggil. Sedangkan tersangka KA merupakan admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.

Setelah itu, diduga tersangka Figha melakukan siaran live di akun media sosial TikTok @fighaaaaa.

Terakhir, Reyhan mengunggah konten tutorial membuat bom molotov di akun Instagram @reyhanaryp dan menyebarkannya ke WhatsApp Group (WAG).

Fasilitas Umum dan Bangunan Yang Rusak

Tak hanya korban jiwa dan luka, namun kericuhan berdampak pula pada bangunan yang ada di sekitar kawasan aksi.

Kerusakan terjadi pada bangunan gedung, halte dan pintu tol yang masuk dalam kawasan demo di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut data kerusakan bangunan dan fasilitas umum akibat demo di Indonesia sampai 2 September 2025:  

1. Terdapat 42 bangunan gedung dan 32 pos polisi rusak di 29 kota, 12 provinsi.  

2. Di Jakarta, 7 gerbang tol terdampak (6 terbakar), dengan kerugian sekitar Rp55 miliar.  

3. Sekitar 22 halte TransJakarta rusak, 6 di antaranya terbakar lengkap dengan vandalisme.  

4. Gedung DPRD Makassar dibakar, gedung Grahadi Surabaya terbakar bagian barat.  

5. Banyak pos polisi, fasilitas transportasi, dan outlet komersial ikut rusak dan terbakar.  

6. Pemerintah siapkan Rp900 miliar untuk rehab fasilitas, dengan target perbaikan maksimal 6 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved