DOB Kabupaten Kotawaringin Utara
Pemekaran Kotawaringin Utara, Pengamat Kebijakan Publik Tegaskan Pokok Pertimbangannya
Gumarang menilai, pemekaran wilayah sangat relevan diterapkan di Kalimantan Tengah mengingat kondisi geografisnya yang luas dan tidak merata.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
Ia mengingatkan agar pemekaran tidak digerakkan oleh kepentingan politik semata.
Gumarang menyebut ada dua pendekatan dalam pemekaran daerah pendekatan politis dan pendekatan kebutuhan dan yang harus dikedepankan adalah kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai pemekaran ini lebih dominan kepentingan politis. Yang utama itu kebutuhan masyarakat untuk pemerataan dan percepatan pembangunan,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa daerah hasil pemekaran harus benar-benar mampu berdiri secara mandiri.
Ia menilai penting memastikan daerah baru tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah pusat ataupun kabupaten induk.
“Jangan sampai nanti hanya ketergantungan dengan pusat atau kabupaten asal. Itu berbahaya,” tegasnya.
Selain itu, partisipasi publik disebut sebagai elemen penting dalam kajian akademis DOB.
Menurut Gumarang, pemekaran harus berangkat dari keinginan dan kebutuhan masyarakat setempat.
“Partisipasi publik itu ukuran penting. Karena DOB itu berbasis keinginan masyarakat, jadi harus ada keterlibatan,” ujarnya.
Gumarang menegaskan, pemekaran Kotawaringin Utara merupakan langkah strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan di Kalimantan Tengah.
Namun, katanya, seluruh proses harus bertumpu pada kajian akademis yang benar-benar menggambarkan kebutuhan nyata masyarakat.
“Kajian akademis tidak boleh hanya formalitas. Itu harus mencerminkan bahwa daerah tersebut benar-benar butuh dimekarkan,” pungkasnya.
