Berita Kotim Kalteng

BNNP Kalteng dan BNNK Kotim Bekuk 8 Pelaku Peredaran Narkoba, Sita 120 Pil Ekstasi dan 4 Ons Sabu

BNNP Kalteng dan BNNK Kotim amankan 8 orang tersangka beserta barang bukti berupa 120 butir pil ekstasi dan 400 gram sabu, Rabu (7/10/2025).

BNNP Kalteng dan BNNK Kotim Bekuk 8 Pelaku Peredaran Narkoba, Sita 120 Pil Ekstasi dan 4 Ons Sabu - Jaringan-Narkoba-Kotim-8-Oktober-2025.jpg
Herman Antoni Saputra/Tribunkalteng.com
PRESS RELEASE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kotim dan sekitarnya, Rabu (8/10/2025).
BNNP Kalteng dan BNNK Kotim Bekuk 8 Pelaku Peredaran Narkoba, Sita 120 Pil Ekstasi dan 4 Ons Sabu - Jaringan-Narkoba-Kotim-Diringkus-8-Oktober-2025.jpg
Herman Antoni Saputra/Tribunkalteng.com
PRESS RELEASE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kotim dan sekitarnya, Rabu (8/10/2025).


Tim gabungan kemudian bergerak cepat mengejar kendaraan yang dimaksud hingga ke area perkebunan PT Agro. 


Dengan bantuan satuan keamanan perusahaan, petugas berhasil menangkap tiga tersangka lain yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.


“Mereka sempat membuang barang bukti saat masuk ke area perkebunan. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan sekitar empat ons sabu dan 60 butir pil ekstasi,” ungkapnya.


Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial SP, warga Jalan Wengga, Kecamatan MB Ketapang.

Terduga pelaku SP diduga menjadi penerima sabu dalam jumlah besar yang disalurkan ke wilayah Sampit.


Setelah itu, terduga pelaku SP diringkus pada Rabu pagi (8/10/2025) di depan sebuah warung es buah di kawasan Sampit. 


Saat penangkapan, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan karena tersangka berusaha kabur menggunakan mobil.


“Dari hasil penggeledahan di rumah SP, ditemukan sisa sabu dari pengiriman sebelumnya. Berdasarkan percakapan di ponselnya, satu kilogram sabu yang dikirim beberapa hari lalu sudah terjual habis hanya dalam waktu seminggu,” kata Ruslan.


Selain narkotika, petugas juga menyita buku catatan berisi daftar nama dan jumlah pinjaman sabu yang diduga menjadi bukti transaksi para pelaku. 


Dari catatan itu, diketahui jaringan ini beroperasi dengan sistem utang sabu kepada para pengguna maupun pengedar kecil lainnya.


Menariknya, dari delapan tersangka, tiga orang merupakan residivis kasus narkotika.

Dua di antaranya tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara, sementara satu tersangka dua kali menjalani hukuman dalam kasus serupa.


Sementara enam tersangka lainnya diketahui baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkotika.

Mereka mengaku tergiur keuntungan besar dari bisnis haram tersebut.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui pil ekstasi tersebut dijual di wilayah Sampit dengan harga berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu per butir.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved