Berita Kotim Kalteng

BKSDA Ungkap Marak Penyelundupan Satwa Dilindungi di Kotim ada Trenggiling hingga Burung Cucak Hijau

BKSDA Sampit ungkap maraknya penyelundupan satwa dilindungi yang diburu di daerha Kotawaringin Timur, mulai dari trenggiling hingg cucak hijau

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
DILINDUNGI - Trenggiling (Pholidota), satwa yang populasinya kian sulit ditemukan di alam liar, Selasa (1/10/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit, menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi peredaran satwa liar dilindungi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Salah satu yang menjadi perhatian adalah trenggiling (Pholidota), satwa yang populasinya kian sulit ditemukan di alam liar.

Komandan BKSDA Resort Sampit, Muriansyah mengatakan, pihaknya baru saja menerima laporan penemuan trenggiling dari Disdamkar Kotim pada Rabu (2/10/2025). Temuan ini menjadi yang pertama pada 2025.

“Untuk tahun sebelumnya, pada 2024, juga ada satu ekor trenggiling yang diserahkan oleh pihak Pelabuhan Lindo 3 Sampit,” ungkapnya, Kamis (2/10/2025) 

Menurutnya, trenggiling merupakan satwa liar yang masuk kategori dilindungi undang-undang. 

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Namun, Muriansyah mengakui hingga kini pihaknya belum memiliki data pasti mengenai populasi trenggiling di Kotim. Survei lapangan secara khusus memang belum pernah dilakukan. 

“Dari tahun ke tahun, keberadaan trenggiling ini makin jarang ditemukan. Itu yang membuat kami khawatir,” katanya.

Selain trenggiling, BKSDA juga beberapa kali menggagalkan aksi Penyelundupan Satwa Liar dan bagian tubuhnya. 

Salah satu kasus besar pernah terjadi di Kotim beberapa tahun lalu, saat petugas berhasil menyita 78 kilogram sisik trenggiling yang rencananya diselundupkan ke Jakarta.

Tidak hanya itu, petugas juga pernah menemukan bangkai daging trenggiling yang dibuang begitu saja. 

Dari hasil penyelidikan, daging itu diduga kuat akan diselundupkan ke Kalimantan Barat, sebelum akhirnya dibawa ke luar negeri.

“Perdagangan sisik trenggiling memang sangat menggiurkan. Dari informasi yang kami dapat, harganya bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp6 juta per kilogram,” jelasnya.

Selain trenggiling, BKSDA Sampit juga mencatat upaya penyelundupan satwa dilindungi lainnya. 

Misalnya, kasus penyelundupan orangutan yang berhasil digagalkan di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. 

Saat itu, orangutan masih disembunyikan di rumah warga sebelum sempat dibawa ke kapal.
Satwa lain yang juga kerap coba diselundupkan adalah Burung Cucak Hijau

Modusnya biasanya menggunakan truk atau kendaraan angkutan barang menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Sampit.

“Untuk tahun ini saja, jumlah burung yang berhasil kami amankan mencapai puluhan ekor. Dari jumlah itu, ada 11 ekor di antaranya termasuk kategori dilindungi, yakni jenis cucak hijau,” papar Muriansyah.

Ia menambahkan, upaya Penyelundupan Satwa Liar di Kotim bukanlah hal baru. Meski demikian, BKSDA memastikan akan terus memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Kami selalu berkoordinasi dengan pihak Gakkum (Penegakan Hukum KLHK) di Palangka Raya jika ada indikasi perdagangan satwa dilindungi. Siapa pun yang kedapatan menyelundupkan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Damkar Kotim Evakuasi Trenggiling di Pelabuhan Begendang, Satwa Diserahkan ke BKSDA Sampit

Baca juga: Perjuangan Kepala Desa Batuah ke Sampit Kotim Bawa Trenggiling, ini Reaksi BKSDA Kalteng

Muriansyah juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan bisnis perdagangan satwa liar. 

Selain melanggar hukum, tindakan itu juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Kalimantan Tengah

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved