DPRD Kalteng

Rapat Paripurna DPRD Kalteng Dengar Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi 2 Raperda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat paripurna DPRD Kalteng dengan mendengarkan jawaban Gubernur Kalteng terhadap 2 raperda atas pemandangan umum fraksi, Kamis (27/6/2024).

"Secara judul memang ada perubahan, tetapi ini dilakukan justru karena menyesuaikan substansi yang diatur dalam pasal demi pasal, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi," beber Edy Pratowo.

Lanjutnya, sehingga dirinya menilai Raperda baru ini bukan merupakan perubahan, tetapi hakikatnya substansi didalamnya sebagian besar adalah substansi pada Perda 8 Tahun 2015.

Seperti kami sampaikan sebelumnya, bahwa regulasi ini bertujuan melindungi Aset pemerintah provinsi, yaitu Jembatan Bentang Panjang, yang menjadi sarana penting masyarakat, terlebih untuk pergerakan perekonomian secara merata.

Tentunya, kami juga memperhitungkan pergerakan perekonomian yang menggunakan sarana sungai sebagai salah satu metode angkut dari hasil bumi Kalimantan Tengah.

"Justru dalam Raperda inilah kami membuat norma bagaimana cara lalu lintas air yang melewati Jembatan Bentang Panjang tetap berjalan lancar, tanpa membahayakan Jembatan sebagai obyek vital bagi perekonomian Kalteng secara menyeluruh," ungkap Edy Pratowo.

Dengan regulasi inilah nanti akan menghindari risiko terjadi kerugian terhadap pengguna jalur sungai dalam mengangkut hasil Sumber Daya Alam dalam melintasi Jembatan Bentang Panjang.

Selain aspek perlindungan aset dan keselamatan pengguna lalu lintas sungai, Raperda ini juga apabila sudah ditetapkan menjadi perda, memiliki potensi penerimaan daerah dan diyakini akan membawa efek domino bagi peningkatan perekonomian sampai masyarakat.

Ia sangat menaruh harapan bahwa Raperda ini akan sangat membawa kemanfaatan bagi Bumi Tambun Bungai yang dicintai ini.

"Ditinjau dari aspek keselamatan pengguna lalu lintas sungai, Raperda ini tentu menjadi acuan dalam peningkatan sarana prasarana keselamatan penggunaan lalulintas sungai," tutup Edy Pratowo. (*)

Berita Terkini