DPRD Kalteng

Rapat Paripurna DPRD Kalteng Dengar Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi 2 Raperda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat paripurna DPRD Kalteng dengan mendengarkan jawaban Gubernur Kalteng terhadap 2 raperda atas pemandangan umum fraksi, Kamis (27/6/2024).

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - DPRD Kalteng menggelar rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun 2024, di ruang rapat paripurna gedung DPRD setempat, Kamis (27/6/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, dan dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Komisi I hingga IV, dan dihadiri oleh jajaran Pemprov Kalteng.

Rapat paripurna ini dengan agenda Jawaban Gubernur Kalimantan Tengah atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap 2 Raperda Kalteng.

"Agenda kali ini pembahasan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggran 2023, dan tata cara angkutan laut dan sungai yang melintas di awah jembatan panjang," ujar Wiyatno, Kamis (27/6/2024).

Pada kesempatan itu Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menanggapi terkait 2 raperda tersebut.

Edy menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai NasDem terkait korelasi prestasi pertanggungjawaban APBD dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Tengah, terutama di sektor fungsi pendidikan dan kesehatan serta sektor lainnya.

Baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, dapat kami jelaskan bahwa salah satu misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2021-2024 dalam RPJMD memiliki tujuan "Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia”.

"Dengan indikatornya yakni IPM yang memiliki sasaran "Deningkatnya Kualitas Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan", yang dilihat dari beberapa indikator, yaitu Indeks Pendidikan, Indeks Kesehatan, dan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan," ungkap Edy Pratowo.

Bacalon Wagub Kalteng Periode 2024-2029 itu menambahkan, beberapa hal yang telah dilaksanakan di bidang pendidikan pada tahun 2023 antara lain yaitu peningkatan sarana pendidikan di jenjang SMA/SMK/SLB.

Yang terdiri dari pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas baru, pembangunan laboratorium, perpustakaan, dan toilet.

Serta penyediaan sarana air bersih, pengadaan alat praktik, pembangunan asrama dan unit sekolah baru, peningkatan kompetensi guru, perekrutan guru tidak tetap, serta penyelenggaraan lomba-lomba antar siswa untuk meningkatkan semangat berkompetisi.

Tambahnya, untuk bidang kesehatan, salah satu upaya peningkatan pelayanan kesehatan adalah dengan pembangunan Rumah Sakit Kelas B di Hanau, yang bertujuan sebagai Rumah Sakit Rujukan di wilayah barat.

Untuk pembatasan Raperda kedua, Edy mengatakan terkait Raperda tersebut sebelumnya sudah pernah disepakati dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015.

"Pada perkembangannya, Perda dimaksud perlu dilakukan penyesuaian terhadap norma maupun substansinya," kata Edy Pratowo.

Dirinya juga membeberkan, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa sebuah raperda yang diajukan pembahasan harus didampingi dengan naskah akademik atau penjelasan atau keterangan terhadap Raperda tersebut.

"Secara judul memang ada perubahan, tetapi ini dilakukan justru karena menyesuaikan substansi yang diatur dalam pasal demi pasal, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi," beber Edy Pratowo.

Lanjutnya, sehingga dirinya menilai Raperda baru ini bukan merupakan perubahan, tetapi hakikatnya substansi didalamnya sebagian besar adalah substansi pada Perda 8 Tahun 2015.

Seperti kami sampaikan sebelumnya, bahwa regulasi ini bertujuan melindungi Aset pemerintah provinsi, yaitu Jembatan Bentang Panjang, yang menjadi sarana penting masyarakat, terlebih untuk pergerakan perekonomian secara merata.

Tentunya, kami juga memperhitungkan pergerakan perekonomian yang menggunakan sarana sungai sebagai salah satu metode angkut dari hasil bumi Kalimantan Tengah.

"Justru dalam Raperda inilah kami membuat norma bagaimana cara lalu lintas air yang melewati Jembatan Bentang Panjang tetap berjalan lancar, tanpa membahayakan Jembatan sebagai obyek vital bagi perekonomian Kalteng secara menyeluruh," ungkap Edy Pratowo.

Dengan regulasi inilah nanti akan menghindari risiko terjadi kerugian terhadap pengguna jalur sungai dalam mengangkut hasil Sumber Daya Alam dalam melintasi Jembatan Bentang Panjang.

Selain aspek perlindungan aset dan keselamatan pengguna lalu lintas sungai, Raperda ini juga apabila sudah ditetapkan menjadi perda, memiliki potensi penerimaan daerah dan diyakini akan membawa efek domino bagi peningkatan perekonomian sampai masyarakat.

Ia sangat menaruh harapan bahwa Raperda ini akan sangat membawa kemanfaatan bagi Bumi Tambun Bungai yang dicintai ini.

"Ditinjau dari aspek keselamatan pengguna lalu lintas sungai, Raperda ini tentu menjadi acuan dalam peningkatan sarana prasarana keselamatan penggunaan lalulintas sungai," tutup Edy Pratowo. (*)

Berita Terkini